JUKNIS Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021
JUKNIS Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021
Petunjuk teknis ini disusun
dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen
Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan,
sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas
serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini
mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab,
(IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Pendataan adalah proses pengolahan data calon
peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata,
dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional
Dalam rangka pendataan calon
peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi
sistem pendataan. Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang
dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Peserta
Asesmen
Peserta Asesmen Nasional
dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
1. Kepala Satuan Pendidikan
Terdaftar pada sistem
Dapodik atau EMIS;
·
Aktif menjabat sebagai kepala satuan
pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;
·
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada
lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;
·
Kepala satuan pendidikan pada Satuan
Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap
mengikuti Asesmen Nasional.
·
Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan
Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
2. Seluruh Guru/Pendidik
·
Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;
·
Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan
pendidikan;
·
Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari
satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar;
·
Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan yang
peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen
Nasional.
·
Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan
Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
3. Peserta didik pada satuan
pendidikan
·
Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau
EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid; Peserta didik
masih aktif belajar pada satuan pendidikan;
·
Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa
tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang
memiliki siswa inklusi;
·
Peserta didik yang memiliki hambatan
bahasa/mem baca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa
tidak mengikuti AN;
·
Peserta didik WNI di Sekolah Indonesia Luar
Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta AN;
·
Terdaftar pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id
Daftar Istilah pada
Pendataan
Berikut ini adalah
penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam pendataan:
NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional
yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud.
NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
NISN
Nomor Induk Siswa Nasional
yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik
yang mengikuti AN.
Dapodik
Data pokok pendidikan untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem
penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen.
PD.Data
Laman
(http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis
data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola
oleh PUSDATIN Kemdikbud.
Emis
Sistem pendataan pendidikan
Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
DNS
Daftar calon peserta AN yang
dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi.
DNT Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan
telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional.
Impor Data
Proses penarikan data
peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem
pendataan-AN.
Sekolah Penggerak
Sekolah yang berfokus pada
pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil
Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi)
serta non-kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala
sekolah dan guru).
Sekolah Pendamping/Kontrol
Sekolah yang memiliki
kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa
dilakukan intervensi saat menjalankan program.
Pengelola
& Petugas Pendataan
Pusat
Merupakan gabungan dari dari
unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan Emis Kemenag.
Provinsi
Terdiri dari unsur Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Kabupaten/Kota
Terdiri dari unsur Cabang
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten.
Satuan Pendidikan
Merupakan petugas pendataan
AN.
Petugas Pendataan pada
Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan
menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan
pendataan-AN tingkat satuan pendidikan.
Tugas dan kewajiban petugas
pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
·
Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan
dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan
VERVAL PD;
·
Mengimpor data peserta didik pada laman
pendataan-AN;
·
Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi
dan dimutakhirkan;
Menyerahkan
data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala
satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;
·
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang
sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
·
Menerima DNT dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
·
Mengelola data AN satuan pendidikan untuk
keperluan AN.
Mekanisme
Pendataan
1. Pengelola
pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data SP dan NPSN.
2. Data
yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021
untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
3. Data
Calon Peserta AN berasal dari data PD di SP sebagaimana tercantum pada laman
pd.data.kemdikbud.go.id.
4. Proses
impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali
impor data.
5. Proses
impor data peserta pada Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun
sekolah tersebut.
6. Perbaikan
data PD dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui
mekanisme Verval PD (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
7. Dapodik/EMIS
perbaikan untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi
keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus)
Laman
Pendataan AN
- Portal Pendataan Asesmen Nasional - bioportal.kemdikbud.go.id
- SD dan MI - biosd.kemdikbud.go.id
- SMP, MTs, dan SMPTK - biosmp.kemdikbud.go.id
- SMA, MA, SMAK, dan SMTK - biosma.kemdikbud.go.id
- SMK dan MAK - biosmk.kemdikbud.go.id
- Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya - biopaket.kemdikbud.go.id
- SDLB, SMPLB, dan SMALB - bioslb.kemdikbud.go.id
1.File bisa download DISINI
Posting Komentar untuk "JUKNIS Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021"