Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK

 KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK

 

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERSYARATAN, SERTIFIKASI, DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2021 

 

PERTAMA :

Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: a. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, b. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya:

 

KEDUA :

Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a.paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah: dan b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Developmeni, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

 

KETIGA :

Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam DIKTUM PERTAMA, dalam pengadaan PPPK tahun 2021 terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

 

KEEMPAT :

Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memeriukan  persyaratan tambahan, sertufikat kompetenai sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud DIKTUM KETIGA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan  apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 14 Juni 2021

MenpanRB



UNDUH FILE KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK DISINI


Posting Komentar untuk "KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK"