KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK
KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
PERSYARATAN, SERTIFIKASI, DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR
PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA TAHUN ANGGARAN 2021
PERTAMA :
Setiap
pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib
memiliki pengalaman sebagai berikut: a. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang
kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula,
terampil, dan ahli pertama, b. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir,
penyelia, ahli muda, dan ahli madya:
KEDUA :
Persyaratan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh: a.paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi
Pemerintah: dan b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber
Daya Manusia (Human Resource Developmeni, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
KETIGA :
Selain
persyaratan sebagaimana diatur dalam DIKTUM PERTAMA, dalam pengadaan PPPK tahun
2021 terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan,
sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis
tambahan.
KEEMPAT :
Daftar
jenis Jabatan Fungsional yang memeriukan persyaratan tambahan, sertufikat
kompetenai sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan
sebagaimana dimaksud DIKTUM KETIGA terlampir pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA :
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal : 14 Juni 2021
MenpanRB
UNDUH FILE KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK DISINI
Posting Komentar untuk "KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK"