Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Tertib ANBK 2021 (Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi)

Tata Tertib Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ANBK Tahun 2021.

Tata Tertib ANBK perlu dipahami oleh peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah tata tertib ANBK 2021 untuk Peserta, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi dikuti dari Juknis ANBK Tahun 2021.

Tata Tertib ANBK

Tata Tertib Peserta

1. Kewajiban Peserta

a. Memasuki ruang setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum ANBK dimulai.

b. Mengikuti asesmen selama 2 hari berturutturut sesuai jadwal.

c. Tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun dan kalkulator ke ruang ANBK.

d. Tas, buku dan catatan apapun dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan.

e. Membawa alat tulis dan kartu peserta/login.

f. Mengisi daftar hadir.

g. Mengerjakan soal dengan jujur.

h. Selama ANBK berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas dan proktor.

2. Panduan Peserta

a. Peserta melakukan login pada aplikasi ANBK menggunakan username dan password yang telah dibagikan.

b. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login.

c. Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan.

d. Peserta memasukan Token.

e. Melakukan latihan menjawab soal sebelum melaksanakan AN

f. Peserta mengerjakan Asesmen sesuai waktu yang disediakan.

g. Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan asesmen

BACA JUGA : 

Tata Tertib Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi

1. Di Ruang Panitia ANBK

a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi, 45 menit sebelum dimulai.

b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mendapatkan pengarahan dari Ketua Panitia ANBK Tingkat Satuan Pendidikan.

c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

2. Di Ruang ANBK

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan halhal sebagai berikut.

a. Memeriksa kesiapan ruang.

b. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta dan meletakkan tas di tempat yang ditentukan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.

c. Membacakan tata tertib peserta.

d. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk mengerjakan soal secara jujur.

e. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal.

f. Selama asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib:

1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang;

2) memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan;

3) melarang yang tidak berkepentingan memasuki ruang; dan

4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruangan, tidak membawa dan/atau memakai alat komunikasi, kamera, tidak mengobrol, tidak membaca buku/koran/majalah, tidak memberi petunjuk apapun kepada peserta berkaitan dengan soal.

g. Mempersilakan peserta untuk meninggalkan ruangan dengan tertib setelah selesai mengerjakan soal.

h. Memastikan peserta mengerjakan latihan soal.

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Tata Tertib ANBK 2021 (Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi)"