Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama Kemenag

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama.

Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Karenanya, penguatan moderasi beragama perlu terus dilakukan kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal Kementerian Agama.

Di dalam upaya meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penguatan  moderasi beragama, maka Kementerian Agama menggelar “Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama”.


Untuk memberikan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan, maka disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama.

Bentuk dan Tema Kegiatan

Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama adalah kompetisi yang menampilkan karyakarya fotografi yang menceritakan tentang seseorang, tempat, situasi, dan atau peristiwa dengan kerangka tema besar Moderasi Beragama.

Pendekatan foto bercerita dapat menggunakan metode EDFAT atau Entire, Detail, Frame, Angle, dan Time. Rangkaian cerita yang dimunculkan, menunjukkan bagian awal, tengah, dan akhir.

Terdapat empat sub tema yang dapat dipilih peserta, yaitu sebagai berikut.

1. Komitmen Kebangsaan

2. Toleransi

3. Anti Kekerasan

4. Ramah terhadap tradisi dan budaya lokal

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama dimulai sejak September  November 2021, dengan tahapan sebagai berikut.

1. Tahap Persiapan (September 2021)

2. Tahap Pelaksanaan (Oktober 2021)

3. Tahap Penjurian dan Pengumuman Pemenang (November 2021)

Dewan Juri

Dewan juri dalam Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama terdiri dari Juri Teknis dan Juri SubstansiJuri teknis bertugas untuk menilai sisi teknis dari karya peserta lombaJuri teknis akan diisi unsur dari fotografer profesional, akademisi, atau pengamat fotografi.

Juri substansi bertugas untuk menilai sisi substansi dari karya peserta lomba, seperti kesesuaian tema, nilainilai moderasi beragama, dan sebagainya. Juri substansi berasal dari unsur pokja moderasi beragama, akademisi, dan atau pemerhati sosial.

Mekanisme Penjurian

Mekanisme penjurian Lomba Foto Bercerita Penguatan Moderasi Beragama akan
dilakukan dalam dua tahap seleksi, sebagai berikut.

1. Seleksi administrasi

a. Pemeriksaan data administratif oleh panitia.

b. Pemberian nomor urut bagi peserta yang memenuhi syarat administratif.

2. Seleksi Substantif

a. Penyaringan awal oleh tim panitia. Memilih peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan.

b. Penyaringan lanjutan oleh juri teknis, dengan tahapan sebagai berikut: penilaian individual → sidang pleno juri teknis  penetapan 20 nominator.

c. Penilaian akhir dilakukan penilaian oleh juri teknis dan juri substansi terhadap 20 nominator dengan tahapan: penilaian individual → sidang pleno dewan juri  penetapan pemenang.

Syarat

Di dalam membuat karya foto bercerita, peserta mengacu pada kerangka dan  pengertian moderasi beragama yang telah disusun Kementerian Agama, sebagai  berikut.

1. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

2. Moderasi Beragama memiliki empat indikator, yakni: komitmen kebangsaan, anti kekerasan, ramah terhadap budaya lokal, dan toleransi.

3. Tujuh pesan keagamaan dalam moderasi beragamayaitu: memajukan kehidupan umat beragama, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, memperkuat nilai moderat, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan, menaati komitmen berbangsa.

d. Sebagai referensi terkait moderasi beragama, peserta dapat mengunduh Buku Moderasi Beragama pada tautan berikut: https://cendikia.kemenag.go.id/publik/buku_detail/463

Ketentuan Umum

1. Lomba terbuka untuk umum dan bersifat gratis.

2. Peserta diperbolehkan mengirim maksimal 2 (dua) karya foto bercerita.

3. Foto yang dilombakan merupakan karya asli peserta serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba fotografi dan publikasi komersial.

4. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan. Panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat gugatan hak cipta.

5. Karya tidak mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan yang berlaku, serta menyinggung SARA (suku, agama, dan ras).

6. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika ditemukan pelanggaran.

7. Karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam kegiatan atau pun publikasi Kementerian Agama.

8. Batas pendaftaran dan pengiriman karya adalah 11 Oktober  11 November 2021.

9. 20 karya terbaik akan diunggah di akun media sosial Kemenag.

10. Pengumuman juara akan dipublikasikan pada kanal media sosial Kemenag.

11. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Ketentuan Khusus

1. Foto yang dilombakan adalah foto bercerita (photo story) yang terdiri dari 5  frame.

2. Foto dapat diambil dengan segala jenis kamera (DSLR, pocket, mirrorless, handphone, dan lainnya) dengan ketentuan resolusi minimal 3200×2400 pixel, dan memiliki tingkat pencahayaan yang cukup.

3. Olah digital diperbolehkan tanpa mengubah keaslian objek dan/atau menghilangkan/mengubah elemenelemen dalam foto.

4. Kriteria Penilaian

a. Orisinalitas

b. Ide cerita

c. Keselarasan & kedalaman visualisasi foto terhadap unsur tema

d. Besarnya potensi afeksi orang lain yang dapat ditimbulkan oleh foto  (inspiring)

e. Penataan artistik

f. Pesan yang disampaikan

5. Karya foto disimpan dengan nama file: Judul Foto_Nama Peserta_Asal Daerah

6. Foto dikirim dengan format JPEG/JPG dengan mengisi formulir pada bit.ly/lombafotoberceritamb paling lambat 11 November 2021 jam 23.59 WIBdengan menyertakan data berikut.

a. Nama lengkap

b. Alamat

c. Nomor HP yang bisa dihubungi,

d. Judul foto,

e. Alamat Instagram

f. Narasi pendek terkait foto

g. NPWP pribadi

7. Foto harus diupload pada akun instagram peserta dengan tagar ‘#moderasiberagama’ dan ‘#KemenagRI’, serta mention ke @Kemenag_RI, disertai narasi pendek yang juga mencantumkan kalimat “Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama”

8. Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa sertifikat dan dana pembinaan,  sebagai berikut.

a. Juara I : @Rp12.000.000

b. Juara II : @Rp9.000.000

c. Juara III : @Rp6.000.0000

d. Harapan I : @Rp4.000.000

e. Harapan II : @Rp3.000.000

f. Harapan III : @Rp2.000.000

g. Juara favorit (14 peserta): @ Rp.1.000.000

9. Dana pembinaan akan diberikan setelah dipotong pajak sesuai dengan  ketentuan yang berlaku

Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama Kemenag selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Juknis Lomba Foto Bercerita Moderasi Beragama Kemenag"