Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.
Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.
Baca : Sejarah Dibalik Peringatan Hari Guru Nasional Tanggal 25 November
Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.
Namun, di tengah krisis pandemi Covid–19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid–19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Tujuan, Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
b. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
2. Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
Logo
Logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id
Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
2. Waktu pelaksanaan
Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021
Pukul : 08.00 waktu setempat
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
4. Pakaian
a. Undangan
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi.
b. Barisan
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Siswa : Seragam Sekolah.
- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing–masing.
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
5. Susunan acara upacara bendera
Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
– Pembina upacara tiba di tempat upacara.
– Penghormatan kepada pembina upacara.
– Laporan pemimpin upacara.
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
– Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada).
– Menyanyikan lagu Hymne Guru.
– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
– Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
– Pembacaan do’a.
– Laporan pemimpin upacara.
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 KLIK :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021"