Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2016

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Revisi Tahun 2016.

Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ini disajikan untuk memberikan informasi tentang Pedoman Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Buku ini juga merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.

Di dalam rangka meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan dimaksud menyatakan bahwa setiap usulan penetapan angka kredit bagi guru harus dinilai secara objektif oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Anggota tim penilai harus memenuhi berbagai persyaratan agar diperoleh hasil penilaian yang objektif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka anggota tim penilai harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan diklat tim penilai dapat diselenggarakan oleh institusi yang berwenang, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Agar penyelenggaraan tim penilai memiliki standar yang sama, maka disusun buku pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru.

Latar Belakang

Profesi guru perlu dikembangkan secara serius dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan
kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya.

Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, semakin meningkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

Untuk keperluan penilaian dan penetapan angka kredit yang objektif, transparan, dan akuntabel tersebut, akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon tim penilai angka kredit, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit diharapkan akan dihasilkan tim penilai yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur, objektif, transparan, akuntabel, dan penuh dedikasi.

Melalui proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru akan dihasilkan guru-guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

Pada akhir pendidikan dan pelatihan, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut.

1. Memahami berbagai peraturan kebijakan baru berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru.

2. Memahami tentang (1) mekanisme dan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, dan (2) pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan.

3. Memahami tentang (1) unsur dan sub-unsur kegiatan guru dalam pengumpulan angka kredit, (2) jenjang jabatan dan pangkat guru, (3) rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, (4) persyaratan tim penilai jabatan fungsional guru.

4. Terampil melaksanakan penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan.

5. Terampil dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan penilaian prestasi kerja.

6. Terampil dalam menilai pada unsur utama pendidikan dan unsur penunjang serta memberikan angka kreditnya.

7. Terampil dalam menilai angka kredit kegiatan pada unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan (3) karya inovatif.

Metode dan Bahan Pendidikan dan Pelatihan

Metode pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dirancang dengan memakai cara:

1. pemberian informasi melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi;

2. pelatihan keterampilan penilaian dan penetapan angka kredit melalui simulasi;

3. penugasan melalui pemberian bahan ajar, handout, dan tugas mandiri.

4. pemberian tes awal dan tes akhir secara tertulis; dan

5. pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan andragogi.

Bahan-bahan informasi tertulis yang dibagikan kepada para peserta antara lain:

1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN dan Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

4. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP);

5. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru);

6. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) dan Angka Kreditnya;

7. Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung
Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP);

8. Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru/Kepala Sekolah;

9. Handout tayangan dari para narasumber;

10. Format-format yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian dan pengusulan kenaikan pangkat guru (lampiran dalam Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya).

Penyelenggaraan

Pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru dapat diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Balai Pendidikan dan pelatihan Kementerian Agama, dan/atau instansi lain yang berwenang.

Untuk menjaga Kualitas Tim Penilaian Jabatan Fungsional Guru, penyelenggara pelatihan selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mendapatkan ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sertifikat kelulusan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, bagi instansi yang akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan, penugasan narasumber, dan penggunaan materi kepada Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.

Peserta

Peserta terdiri dari guru, dosen, pejabat struktural yang membidangi kepegawaian dan/atau widyaiswara terkait dengan kriteria sebagai berikut.

1. Persyaratan peserta

a. Pendidikan minimal S-1.

b. Golongan dan ruang minimal IV/a.

c. Unsur pejabat struktural yang membidangi kepegawaian minimal eselon IV.

d. Usia maksimal 55 tahun.

e. Memiliki sikap dan kepribadian yang baik dan sesuai sebagai penilai jabatan fungsional guru (berdasarkan surat rekomendasi pimpinannya).

f. Sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

2. Komposisi Peserta

a. 60 % dari unsur guru.

b. 20 % dari unsur dosen.

c. 20 % struktural dan/atau widyaiswara.

3. Jumlah peserta dalam rombongan belajar.

Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit untuk setiap rombongan belajar diusahakan 80 orang.

Peserta pendidikan dan pelatihan dari unsur guru diambil secara proporsional menurut jenjang dan jenis satuan pendidikan.

Narasumber

Narasumber pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan hanya bertugas/bertanggung jawab pada penyampaian materi sesuai dengan mata pendidikan dan pelatihan yang ditugaskan.

Evaluasi

Evaluasi Pendidikan dan pelatihan dilakukan terhadap tiga unsur, yaitu narasumber, penyelenggaraan, dan peserta.

1. Evaluasi Narasumber

Evaluasi keberhasilan narasumber diukur berdasarkan penilaian peserta menggunakan kuesioner untuk mengukur pencapaian indikator sebagai berikut.

a. kesiapan dan performance narasumber diukur selama pendidikan dan pelatihan

b. kejelasan, daya tarik, kesesuaian sajian dan penerapan prinsip interaktif dalam penyajian.

2. Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

Evaluasi keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai menggunakan kuesioner untuk mengukur:

a. kesesuaian topik bahasan dengan tujuan pendidikan dan pelatihan;

b. kesiapan dan kualitas pembicara, nara sumber, fasilitator pendidikan dan pelatihan;

c. kesiapan dan kualitas sarana dan prasarana pelatihan (fasilitas ruang kelas, pengeras suara, perangkat penyajian, komputer, dll);

d. kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal pendidikan dan pelatihan (ketepatan waktu, efektifitas penggunaan waktu);

e. kesiapan, kelayakan dan kebersihan sarana akomodasi peserta, serta sarana pendukung yang lain;

f. kesiapan, kualitas konsumsi;

g. kelengkapan bahan pendidikan dan pelatihan (bahan ajar, hand-out, alat tes, dll);

h. kualitas layanan panitia kepada peserta dan narasumber;

i. pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan.

3. Evaluasi Peserta Pendidikan dan pelatihan

Peserta pendidikan dan pelatihan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelulusan. Kriteria kelulusan peserta diukur berdasarkan indikator sebagai berikut.

a. Penilaian akademik

Pemahaman/penguasaan peserta terhadap materi pendidikan dan pelatihan (berdasar hasil penilaian oleh setiap narasumber selama pendidikan dan pelatihan dan hasil tes awal dan tes akhir).

b. Penilaian sikap

1) keikutsertaan dan keaktifan peserta dalam (berdasar tingkat kehadiran dan partisipasi peserta selama pendidikan dan pelatihan).

2) tanggung jawab, kedisiplinan, sikap dan perilaku peserta (dari hasil penilaian tim yang ditugasi
untuk itu).

c. Penetapan Kelulusan

Hasil kelulusan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru dinyatakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelulusan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, diterbitkan Sertifikat Kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sertifikat kelulusan menjadi dasar bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2016 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Buku 3 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2016"