Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 3.2

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan ikut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.

Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan di segala bidang, baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik.

Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Di dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini.  Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri.

Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.

Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

Di dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah.

Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes.

Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik.

Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Apa yang baru di ARKAS Versi 3.2

1. Perbaikan perubahan sesuai penyaluran tahap 3

2. Perbaikan Bos Afirmasi & Bos Kinerja (bagi yang menerima)

3. Perbaikan urutan No bukti

4. Perbaikan tampilan Aktivasi BKU menumpuk

5. Perubahan Dashboard 2021

6. Perbaikan tutup BKU tidak masuk ke Dinas

7. Penambahan cek barang pada saat membuat kertas kerja

8. Patch BKU Hilang

9. Penambahan report Penggunaan per Bulan

10. Penambahan report Realisasi anggaran

11. Perbaikan nilai uang lebih dari 2 Miliar

12. Optimasi aplikasi

Tujuan ARKAS

1. Untuk mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan.

3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah/madrasah.

Fungsi ARKAS

1. Memfasilitasi sekolah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan sekolah dari manual ke bentuk digital.

2. Mempermudah sekolah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana Bantuan operasional Sekolah.

Karakteristik ARKAS

1. Bersifat semi online.

2. Aplikasi desktop berupa installer.

3. Laporan dana BOS online masuk dalam aplikasi RKAS.

4. Data dapat diintegrasikan dengan BPKAD, karena dana BOS merupakan bagian dari APBD.

5. Manajemen untuk Dinas Pendidikan berbentuk website (online).

Dasar Pelaksanaan RKAS

Dasar pelaksanaan RKAS adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah/Madrasah membuat :

1. Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; dan

2. Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

Cara Unduh Aplikasi RKAS

File installer Aplikasi RKAS Versi 3.2 dapat di unduh 2 melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download

Buku Panduan Pengunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 3.2 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Download Buku Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 3.2"