Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SE Pembelajaran Menjelang Nataru Dalam Rangka Pencegahan Covid-19

Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pembelajaran menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Surat Edaran Sesjen, Kemendikbudristek tersebut bernomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 tentang Pembelajaran Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan TInggi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Di dalam surat edaran disampaikan beberapa hal terkait upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebararan Covid-19 menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, sebagai berikut.

1. Kepala Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 20221.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, memakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Surat Edaran Sesjen, Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "SE Pembelajaran Menjelang Nataru Dalam Rangka Pencegahan Covid-19"