Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP)

Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan DAP

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan.

Untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.

Di dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan pergurLlan tinggi.

Untuk memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belahja negara sebagaimana dimaksud, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP).

Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas :

1. Dana Abadi Pendidikan;

2. Dana Abadi Penelitian;

3. Dana Abadi Kebudayaan; dan

4. Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi.

Dana Abadi Pendidikan termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

Sumber Dana Abadi Pendidikan

Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. pendapatan investasi; dan/atau

3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, danlatau sumber lainnya.

Dewan Penyantun

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.

Dewan Penyantun bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahtran, dan teknologi sebagai anggota;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
dan

5. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan  dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.

Penggunaan Dana Abadi di Bidang Pendidikan

Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, danf atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk didalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:

1. beasiswa gelar dan nongelar;

2. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;

3. pendanaan riset;

4. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan

5. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP) KLIK :

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP) "