Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

POS Asesmen Nasional AN Tahun 2022

POS Asesmen Nasional AN Tahun 2022

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022.

POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional AN Tahun 2022 diterbitkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022 tertanggal 24 Maret 2022.

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan Asesmen Nasional Tahun 2022

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.

1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.

2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).

4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

6. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.

7. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

10. Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebaga i pelaksana Asesmen Nasional.

11. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.

12. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.

13. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan.

14. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.

BACA JUGA :

Ruang Lingkup POS AN

Ruang lingkup POS AN Tahun 2022 meliputi:

1. kepesertaan asesmen nasional;

2. pelaksana asesmen nasional;

3. penyiapan instrumen asesmen nasional;

4. pelaksanaan dan penyiapan teknis;

5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;

6. pemantauan dan evaluasi;

7. biaya pelaksanaan asesmen nasional;

8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;

9. sanksi; dan

10. kendala dalam pelaksanaan AN.

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

2. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

a. Kepala satuan pendidikan;

b. Seluruh Pendidik;

c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan

d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang nbersangkutan bertugas.

Persyaratan Peserta Didik

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Persyaratan Pendidik

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pemilihan Peserta Didik

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut.

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

9. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Instrumen Asesmen Nasional

1. Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen  Pendidikan.

2. Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan  dokumen negara yang bersifat rahasia.

3. Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:

a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi  Membaca dan Numerasi.

b. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif peserta didik; dan

c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional

1. Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:

a. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).

b. Bentuk soal non objektif (Uraian).

2. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut.

3. Hasil belajar nonkognitif peserta didik yang diukur dalam Survei  Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; mandiri; kreatif; bergotong royong; dan berkebinekaan global.

4. Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

Pelaksanaan AN menggunakan sistem ANBK secara daring atau  semidaring.

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022

1. Jadwal Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

2. Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat

3. Jadwal Paket C/PKPPS Ulya

4. Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat

5. Jadwal Paket B/PKPPS Wustha

6. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Gelombang I

7. Jadwal Paket A/ PKPPS Ula Gelombang I

8. Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Gelombang II

9. Jadwal Paket A/ PKPPS Ula Gelombang II

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Selengkapnya untuk mendapatkan file POS Asesmen Nasional AN Tahun 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "POS Asesmen Nasional AN Tahun 2022"