Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Tertib Asesmen Nasional AN 2022 (Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi)

Tata Tertib Asesmen Nasional AN 2022 (Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi)

Tata Tertib Asesmen Nasional (AN) untuk Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknis tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional Tahun 2022.

Tata Tertib Asesmen Nasional Tahun 2022 perlu dipahami oleh peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, sehingga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah tata tertib Asesmen Nasional untuk Peserta, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi dikuti dari Juknis AN Tahun 2022.

Tata Tertib Peserta Didik

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai.

2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.

4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN.

5. Mengisi daftar hadir.

6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor.

7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN.

8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai.

9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.

10) Selama AN berlangsung, dilarang:

a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b) bekerja sama dengan peserta lain;

c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan

d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.


Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi

1. Di Ruang Pelaksana

a. Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai.

b. Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan.

c. Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

2. Di Ruang Asesmen Nasional

Pengawas :

a. Masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN.

b. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan.

c. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

d. Membacakan tata tertib peserta AN.

e. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur.

f. Mengumumkan token AN kepada peserta;

g. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal.

h. Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan.

i. Selama AN berlangsung, pengawas wajib:

1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;

2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;

4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;

5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM.

j. Setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal.

k. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.

BACA JUGA :


Proktor :

a. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN.

b, Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer.

c. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi.

d. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal.

e. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet.

f. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal.

g, Melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN.

h. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal.

i. Selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis.

j. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir.

k. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring,

l. Mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Asesmen Nasional AN 2022 (Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi)"