Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PermenKeu 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

PermenKeu 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;

2. Bahwa untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan . Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib  orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

3. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angkat (1), huruf (2), dan angka (3), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,


Landasan Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031).


Ketentuan Umum

1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

4. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.

6. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

7. Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.


Berikut ini ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan

2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.

Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud.

Di dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dikelompokan menjadi data valid dan data belum valid. Data valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan.

Data belum valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud kepada Wajib Pajak.

Klarifikasi atas data hasil pemadanan, termasuk:

1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

2. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya;

3. data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan

4. data unit keluarga.


Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui:

1. laman Direktorat Jenderal Pajak;

2. alamat pos elektronik Wajib Pajak;

3. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau

4. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Perubahan data dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:

1. laman Direktorat Jenderal Pajak;

2. contact center Direktorat Jenderal Pajak;

2. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau

4. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan:

1. hasil pemadanan dengan status data valid atau

2. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Penggunaan layanan dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud yang menghasilkan data valid.

Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud.

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit  dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit.

Di dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:

1. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:
a. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

b. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

c. data Klasifikasi Lapangan U saha; dan

d. data unit keluarga;

2. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:

a. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

b. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan

c. data Klasifikasi Lapangan Usaha.

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak  dilakukan melalui:

1. laman Direktorat Jenderal Pajak;

2. alamat pos elektronik Wajib Pajak;

3. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau

4. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.


Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:

1. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;

2. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan

3. pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanJangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.

Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau

3. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.


Layanan diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang;dan

2. nama Wajib Pajak.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file SILA KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "PermenKeu 112/PMI.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah"