Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 : Syarat, Nominal, dan Cara Pengajuan

Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 : Syarat, Nominal, dan Cara Pengajuan

Di dalam rangka peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melaksanakan Bantuan Pemberdayaan
KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022.

Bantuan diberikan kepada KG Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah serta MGMP Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022 diberikan dalam rangka  mendukung dan memfasilitasi peran dan pemberdayaan KKG dan MGMP.

Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022 adalah bantuan berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada KKGRA dan MGMP PAI dan Bahasa Arab.

Salah satu prioritas rencana strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam pada madrasah dapat dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan memaksimalkan peran KKG, MGMP, KKM, dan POKJAWAS.

Pelaksanaan program pada komunitas ini dalam rangka penguatan dan perluasan akses kegiatan/pelatihan bagi kelompok kerja di komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja.

Mengingat pentingnya program ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah perlu memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta memperkuat peran KKG dan MGMP untuk membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Selain itu bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 bertujuan untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi guru dan tenaga kependidikan madrasah.


Berikut ini adalah syarat, nominal, dan tata cara pengajuan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022.


Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut.

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan/atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.

5. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.

a. memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.

b. memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

6. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.

7. Memiliki rencana program kerja.

8. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

9. KKG dan MGMP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

10. Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah

Nomimal Bantuan

Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP ini berbentuk uang dengan rincian sebagai berikut.

1. KKRA : Rp. 15.000.000,- /KKG

2 MGMP : Rp. 20.000.000,- /MGMP

Bantuan ini untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional pembiayaan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan yang telah disusun oleh kelompok kerja berdasarkan proposal yang diajukan.

Bantuan dapat digunakan untuk membiayai:

1. Kegiatan KKG minimal 2 kali kegiatan selama periode kegiatan tahun anggaran 2022; dan

2. Kegiatan MGMP minimal 3 kali kegiatan selama periode kegiatan tahun anggaran 2022.


Tata Cara Pengajuan Bantuan

Berikut adalah tata cara pengajuan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022

1. KKG dan MGMP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan KKG, dan MGMP;

b. surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

c. salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah, dan/atau salinan akta notaris; dan

d. membuat proposal pengajuan secara singkat yang memuat nama kegiatan, dasar pemikiran dan/atau pendahuluan, bentuk atau tema kegiatan, tujuan kegiatan, ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, susunan kepanitiaan, RAB, jadwal acara kegiatan, dan/atau penutup.

2. pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

a. pemberi bantuan; dan/atau

b. sistem/aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

3. dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal- hal yang diluar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada KKG dan MGMP, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.


Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 : Syarat, Nominal, dan Cara Pengajuan"