Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS 2022

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS 2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS 2022.

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5586 Tahun 2022 tertanggal 4 Oktober 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa dalam rangka mendukung dan memfasilitasi peran dan pemberdayaan KKG dan MGMP, perlu diberikan Bantuan kepada KKG Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah serta MGMP Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);

2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/ Pokjawas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP Tahun Anggaran 2022.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2022.

Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022 adalah bantuan berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada KKGRA dan MGMP PAI dan Bahasa Arab.

Sedangkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB) adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.


Latar Belakang

Salah satu prioritas rencana strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam pada madrasah dapat dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan memaksimalkan peran KKG, MGMP, KKM, dan POKJAWAS.

Pelaksanaan program pada komunitas ini dalam rangka penguatan dan perluasan akses kegiatan/pelatihan bagi kelompok kerja di komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja.

Mengingat pentingnya program ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah perlu memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta memperkuat peranKKG dan MGMP untuk membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, agar Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022.


Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pemberdayaan KKG RA dan MGMP PAI dan Bahasa Arab Tahun Anggaran 2022.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pemberdayaan KKGRA dan MGMP PAI dan Bahasa Arab Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Asas

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.

Tujuan Penggunaan

Tujuan penggunaan Bantuan adalah sebagai berikut.

1. Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut.

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan/atau sekurang- kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.

5. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.

a. memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.

b. memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

6. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.

7. Memiliki rencana program kerja.

8. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

9. KKG dan MGMP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

10. Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah


Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP ini berbentuk uang dengan rincian sebagai berikut.

1. KKRA : Rp. 15.000.000,- /KKG

2 MGMP : Rp. 20.000.000,- /MGMP

Bantuan ini untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional pembiayaan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan yang telah disusun oleh kelompok kerja berdasarkan proposal yang diajukan.

Bantuan dapat digunakan untuk membiayai:

1. Kegiatan KKG minimal 2 kali kegiatan selama periode kegiatan tahun anggaran 2022; dan

2. Kegiatan MGMP minimal 3 kali kegiatan selama periode kegiatan tahun anggaran 2022.


Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG MGMP POKJAWAS 2022"