Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

 Download Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Surat Edaran Hari Ulang Tahun ke-51 KORPRI Tahun 2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada :

1. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK;

2. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi; dan

3. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.

Isi Edaran :

Bahwa saat ini kita sedang masih dalam suasana berakhirnya pandemi COVID-19 menuju Normal Baru (New Normal) dengan segala ketidakpastian situasi dan kondisi di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan publik akan memasuki era digital termasuk dalam pengelolaan kebijakan pemerintahan.

Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 bermaksud memperingati Hari Ulang Tahun Ke-51.

Di dalam usia tersebut KORPRI tetap solid mendukung tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu ulang tahun saat ini menetapkan tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya menjaga, mempertahankan dan memelihara serta mengembangkan jiwa korsa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, KORPRI sebagai salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa mengajak seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, untuk memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Acara Puncak HUT Ke-51 KORPRI pada tanggal 29 November 2022 akan dilaksanakan secara Hybrid Terpusat di Jakarta dan akan diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan secara virtual.

2. Peringatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta agar dijadikan momentum untuk tetap meningkatkan kinerja pelayanan Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan menuju Kebiasaan Baru.

3. Rangkaian kegiatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 meliputi :

a. kegiatan doa untuk bangsa dan atau upacara bendera.;

b. kegiatan bakti sosial terutama donor darah dan pemberian bantuan sosial;

c. kegiatan olahraga; dan

d. kegiatan rohani, pertemuan ilmiah dan perlombaan.

4. Dewan Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke- 51 KORPRI Tahun 2022 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.

5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.


BACA JUGA :

Surat Edaran HUT ke-51 KOEPRI Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Selengkapnya untuk mendapatkan file Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022"