Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di laman https://siakba.kpu.go.id. Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA dibuka dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Hingga saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini.

Syarat PPK dan PPS Pemilu 2024

Di dalam mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS Pemilu 2024, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut seperti yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih/

10. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Tahapan Pembuatan Akun

Berikut ini adalah tahapan dalam pembuatan akun di aplikasi SIAKBA.

1. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.

2. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA.

3. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini.

4. Klik di sini untuk mendaftarkan diri.

5. Isi  nama lengkap, alamat email, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia.

6. Masukkan Password dan Konfirmasi Password dengan tepat.

7. Klik Register.

8. Pada layar akan tertera tulisan Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

9. Cek inbox email masing-masing

10. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBA

11. Klik Aktivasi Akun untuk mengaktifkan akun Siakba.

12. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut.

1. Masuk atau Log in ke SIAKBA.

2. Isi data diri dengan benar.

3. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

4. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan berikut.

a. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

b. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

5. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

a. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.

b. Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.

c. Cek hasil seleksi tes tertulis

d. Cek hasil wawancara

e. Cek hasil seleksi

Demikian syarat dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui Aplikasi SIAKBA.


Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA"