Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudritek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudritek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi internal menuju wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.


Ketentuan Umum

1. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau Penyelenggara Negara, baik atas nama ASN atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.

2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

4. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.

10. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.

Tujuan

Peraturan Menteri ini bertujuan:

a. membangun budaya integritas penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian; dan

b. sebagai pedoman dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh ASN Kementerian.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara di Kementerian wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Menteri;

b. wakil Menteri;

c. staf khusus Menteri;

d. staf ahli Menteri;

e. pejabat pimpinan tinggi madya;

f. pejabat pimpinan tinggi pratama;

g. pejabat administrator;

h. pejabat pengawas;

i. pimpinan perguruan tinggi negeri;

j. auditor;

k. pejabat perbendaharaan; dan

l. pengelola pengadaan barang/jasa.

Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

(1) Pimpinan unit utama menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober.

(2) Inspektur Jenderal menetapkan dan menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat setiap tanggal 20 Desember dengan tembusan Menteri dan Sekretaris Jenderal.


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:

a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;

b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;

c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau

d. masih menjabat.

(2) LHKPN sebagaimana dimaksud wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

(3) LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

(4) LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(5) Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

(1) ASN Kementerian yang wajib menyampaikan LHKASN terdiri atas:

a. seluruh pegawai ASN ; dan

b. Penyelenggara Negara yang diberhentikan dari jabatan

(2) LHKASN memuat:

a. Harta Kekayaan yang dimiliki pada saat pelaporan;

b. penghasilan yang diperoleh, profesi/keahlian, hibah, dan penghasilan dari istri/suami selama 1 (satu) tahun; dan

c. pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya selama 1 (satu) tahun.

Pemutakhiran Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

(1) Pimpinan unit utama melakukan pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN Kementerian di unit kerja.

(2) Pemutakhiran data wajib lapor Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menyampaikan daftar nama ASN Kementerian yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

(1) Penyampaian LHKASN dilakukan paling lambat:

a. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan ASN atau mutasi unit kerja; dan

b. 1 (satu) bulan setelah diberhentikan dari jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN.

(2) Penyampaian LHKASN diinput dan dikirim kepada Inspektorat Jenderal secara
elektronik melalui laman resmi siharka.menpan.go.id.

ASN Kementerian menyampaikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman resmi siharka.menpan.go.id kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan verifikasi administratif. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud  ditandatangani oleh ASN Kementerian diatas meterai.

Penerimaan

(1) Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi administratif atas LHKASN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan  diterima.

(2) Verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKASN serta bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan.

Di dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKASN belum lengkap, Inspektorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada ASN bagian-bagian dari LHKASN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh ASN.


ASN wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKASN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud. Dalam hal ASN tidak memenuhi kewajiban, maka ASN dianggap belum menyampaikan LHKASN.

Dalam hal hasil verifikasi administratif  menyatakan penyampaian LHKASN lengkap, Inspektorat Jenderal memberikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN yang status laporannya telah diverifikasi.

Bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau promosi/mutasi jabatan ASN Kementerian.


Salinan Permendikbudritek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN"