Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Dasar Hukum

1. Pasal 5 ayat (21) Undang-Undang f)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun ‘2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).


Ketentuan Umum

1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

4. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

5. Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

7. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifrkasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

8. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

9. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tujuan

Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.


Fasilitasi Akomodasi yang Layak

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Fasilitasi penyediaan Akomodast yang Layak dilakukan paling sedikit melalui:

a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

d. penyediaan kurikulum.

Fasiiitasi sebagaimana dimaksud diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Pemberian fasilitasi secara bertahap dilakukan sampai dengan seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dapat menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Pemberian fasilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah.

Penyediaan sarana dan prasarana dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang r4emenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan:

a. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru;

b. penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau

c. penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:

  • penentuan kebutuhan pelatihan;
  • penentuan sasaran pelatihan;
  • penentuan program pelatihan;
  • pelaksanaan pelatihan; dan
  • penilaian pelaksanaan prograrn pelatihan.

Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pengembangan:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.


Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait.

Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:

a. penyedia Akomodasi yang Layak;

b. penerima manfaat Akomodasi yang Layak;

c. bentuk Akomodasi yang Layak; dan

d. mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.


Salinan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas"