Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023

Pedoman O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023

Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023.

Pedoman O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023 ini disusun untuk memberikan gambaran kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan panitia dalam melaksanakan tugas dan koordinasi serta pengambilan kebijakan lebih lanjut, baik yang bersifat teknis maupun administratif.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan O2SN SD/MI Tahun 2023 dapat memahaminya, sehingga ajang ini dapat terselenggara dengan lancar dan baik.


Latar Belakang

Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah menengah atas yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan salah satu bagian dari empat pilar kebijakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga.

Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan.

Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Di dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar (O2SN-SD) yang dilaksanakan setiap tahun.

O2SN-SD merupakan momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai fairplay (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap perlombaan/pertandingan cabang olahraga pada O2SN ini.

Selain itu, dalam rangka mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN SD tingkat nasional ke-XVI Tahun 2023 merupakan salah satu peran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna memajukan olahraga Indonesia dalam kancah Internasional.

Ada 14 (empat belas) cabang olahraga unggulan yang diamanatkan dalam DBON, yaitu diantaranya atletik, bulu tangkis, panjat tebing, senam artistik, angkat besi, balap sepeda, panahan, menembak, renang, dayung, karate, taekwondo, wushu dan pencak silat.

Kegiatan O2SN yang telah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini sudah berkontribusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah sampai tingkat nasional, sehingga dapat mewadahi talenta peserta didik khususnya dalam bidang pembinaan olahraga.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,.

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

5. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013.

6. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

14. Peraturan Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga No. 6 Tahun 2022 tentang Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024.

15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2023.

Tujuan

1. Mengembangkan talenta peserta didik dalam bidang olahraga.

2. Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah.

3. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab.

4. Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga.

5. Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air.

6. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik sekolah di seluruh Indonesia.

Hasil Yang Diharapkan

1. Adanya pewadahan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga.

2. Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, dapat teraktualisasi bakat dan minatnya.

3. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui O2SN.

Cabang Olahraga

Cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan pada O2SN SD tahun 2023 meliputi 6 (enam) cabang yaitu: Kids Athletics, Renang, Bulu Tangkis, Pencak Silat, Karate, dan Senam.

Sasaran

Sasaran O2SN SD tahun 2023 adalah peserta didik di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Swasta atau yang sederajat.

Penyelenggaraan Seleksi O2SN

Seleksi O2SN SD tahun 2023 diselenggarakan secara berjenjang, yaitu:

1. Tingkat Sekolah;

2. Tingkat Kecamatan;

3. Tingkat Kabupaten/Kota;

4. Tingkat Provinsi; dan

5. Tingkat Nasional

Regulasi lombaan/Pertandingan

Di dalam pelaksanaan O2SN terdapat Regulasi lomba/pertandingan yang menjadi pedoman. Regulasi harus dipatuhi dan diikuti oleh panitia penyelenggara dan peserta di setiap jenjang seleksi sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan panitia O2SN bekerja sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Mekanisme Seleksi Daerah

Pelaksanaan seleksi O2SN SD tahun 2023 tingkat kabupaten/kota dan provinsi diharapkan dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Seleksi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, adil dan memperhatikan pemerataan kesempatan berprestasi, dengan melibatkan dan bekerjasama dengan induk cabang olahraga (pengcab/pengkab/pengkot/pengprov).

2. Persyaratan peserta mengacu kepada ketentuan yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan O2SN.

3. Jadwal penyelenggaraan seleksi daerah disampaikan kepada BPTI.

4. Menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi atau Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan kepada BPTI tentang hasil pelaksanaan seleksi O2SN di daerahnya.

Peserta

1. Atlet

Atlet O2SN SD tahun 2023 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

b. Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan perlombaan/pertandingan.

c. Terdaftar sebagai peserta didik SD/MI Negeri/Swasta, atau yang sederajat.

d. Peserta didik kelas 3, 4, dan 5 pada tahun pelajaran 2022/2023 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2011 atau sesudahnya. Apabila peserta didik yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2011, maka peserta didik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SD 2023.

e. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS).

f. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SD tingkat nasional tahun sebelumnya.

g. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.

h. Hanya mengikuti satu cabang lomba.

i. Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

j. Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah.

k. Wajib mendaftar daring melalui website https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id mulai tingkat sekolah.

2. Pendamping

Persyaratan pendamping O2SN SD tahun 2023 sebagai berikut.

a. Merupakan pelatih klub olahraga SD/guru sekolah/pelatih kegiatan ekstrakurikuler atau pelatih peserta didik yang bersangkutan.

b. Memiliki surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pelatih klub olahraga di sekolah/kegiatan ekstrakurikuler yang bersangkutan.

c. Diutamakan memiliki lisensi atau sertifikat kepelatihan cabang olahraga terkait.

d. Memahami dan menguasai ilmu kepelatihan dan peraturan pertandingan cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan.

e. Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

f. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi untuk selalu mendamipingi atlet selama kegiatan.

Tugas pendamping O2SN SD tahun 2023 sebagai berikut.

a. Bersedia mendampingi atlet dalam lomba/pertandingan dan mengikuti seluruh acara kegiatan O2SN SD sesuai tingkatan lomba.

b. Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung.

c. Membina para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN di setiap tingkatan lomba/pertandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Pendidikan Karakter bidang olahraga.

d. Mematuhi ketentuan komitmen yang ditetapkan oleh Panitia BPTI dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

3. Ketua Kontingen

Persyaratan ketua kontingen O2SN SD tahun 2023 sebagai berikut.

a. Sebanyak 1 (satu) orang.

b. Berasal dari unsur Dinas Pendidikan atau Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan.

Tugas ketua kontingen O2SN SD tahun 2023 sebagai berikut.

a. Menyelesaikan pendaftaran daring atlet, pendamping dan ketua kontingen.

b. Membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi kontingen.

c. Memastikan keikutsertaan kontingen kepada tim keabsahan.

d. Berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dalam penyelesaian proses keabsahan kontingen.

e. Mendampingi kontingen selama mengikuti program.

f. Bertanggungjawab terhadap kesehatan pemain, baik dalam pertandingan maupun di luar pertandingan.

g. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan O2SN SD.

h. Berpartisipasi aktif dalam keikutsertaan tim dan sebagai mediator antara provinsi dan panitia pusat.

i. Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN SD berlangsung.

j. Mendukung kegiatan Pendidikan Karakter bidang olahraga.

Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN Jenjang SD MI Tahun 2023"