Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SE Disiplin dan Protokol Perjalanan Luar Daerah ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

 SE Disiplin dan Protokol Perjalanan Luar Daerah ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (Menteri PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini ditandatangai oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 14 April 2023.


Maksud dan Tujuan

Maksud dari penerbitan Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Sedangkan tujuan terbitnya Surat Edaran ini adalah sebagai berikut.

1. Untuk memastikan penegakan disipin bagi pegawai ASN selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

2. Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya.

3. Untuk memastikan kelancaran mobilitas pegawai ASN ke luar daerah atau Mudik selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

4. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program Bangga Berwisata di Indonesia.


Ruang Lingkup

Edaran ini memuat pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya

Di dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk :

1. melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;

2) mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan

3. menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai ASN.

Penggunaan Kendaraan Dinas

Di dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk :

1. memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas; dan

2. memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut esuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri

Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama, agar :

1. mengutamakan pemanfaatan hari libur cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri;

2. memperhatikan penetapan protokol perjalanan Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya;

3. memperhatikan penetapan protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan; dan

4. mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.



SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Disiplin dan Protokol Perjalanan Luar Daerah ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "SE Disiplin dan Protokol Perjalanan Luar Daerah ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023"