Perubahan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021
Perubahan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemerintah telah menetapkan
perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.
Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan
Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
“Pemerintah memutuskan
mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (18/06).
Hari libur nasional yang
diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus
menjadi 11 Agustus. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19
Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24
Desember dicabut.
Dijelaskan bahwa perubahan
dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai
kini masih belum tuntas. Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang
terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, ketetapan
tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Perubahan hari libur
nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju
mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian
meningkat. Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah
adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus
Covid-19.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun
dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional
ditiadakan. Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada
hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan
mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam
konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan.
Ditiadakan dimaksudkan untuk
cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya. ASN
dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing
instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
"Cari cuti hari lain,
semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari
pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo. Lebih lanjut, hingga kini tidak ada
penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar
pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat
ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020.
Sistem kerja pemerintah
daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di
wilayahnya. Sementara kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan
dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai
dengan ketentuan dalam SE tersebut.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo,
Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menaker Ida Fauziyah menandatangani SKB
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat
tingkat menteri. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir
Effendy.
Libur
dan Cuti Bersama Tahun 2021
10 Agustus menjadi 11
Agustus: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
19 Oktober menjadi 20
Oktober: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember dicabut: Cuti
bersama Hari Raya Natal
Posting Komentar untuk "Perubahan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021"