Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai cara mengelola dan melaporkan hasil pengelolaan iuran bagi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Kepolisian.

Ketentuannya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid diundangkan sejak 14 Juni 2021.

"Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai," ungkap Pasal 3 beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat (18/6).

Untuk tingkat solvabilitas yang berarti kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban atau klaim dengan menggunakan hasil kelola iuran, pemerintah mengatur bahwa tingkat ini paling sedikit harus dua persen dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim dari program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.

Lebih lanjut, iuran program perlu dikelola dengan menempatkannya ke instrumen investasi dan non-investasi. Syaratnya, iuran tersebut harus dikuasai penuh oleh pengelola program, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir oleh pihak berwenang.

Untuk penempatan investasi bagi iuran program THT, ada beberapa instrumen yang diperbolehkan, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), deposito di bank, saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi dengan peringkat terendah BBB, serta obligasi yang dikeluarkan oleh BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta.

Investasi juga boleh dimasukkan ke sukuk dengan peringkat terendah BBB, utang jangka pendek (medium term notes) yang diterbitkan BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta, utang subordinasi dari BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta, hingga reksa dana.

Selain itu, investasi juga bisa ditaruh di efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estate, dana investasi infrastruktur, penyertaan langsung, pinjaman dana yang diberikan kepada anak usaha, tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata.

Tapi, penempatan iuran program pada masing-masing instrumen investasi ada ketentuan porsinya. Begitu juga dengan kriteria lainnya yang ketentuan lengkapnya ada di PMK tersebut.

Berbeda dengan pengelolaan iuran program THT, iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.

Sedangkan untuk instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

Bendahara negara memberi catatan untuk penempatan iuran pada investasi bila sudah melebihi batasan dari masing-masing porsinya karena kenaikan atau penurunan nilai investasi.

Pada saat hal ini terjadi, pengelola program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi tersebut sesuai dengan ketentuan batas penempatan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak terjadinya kondisi tersebut.

Kondisi lain, misalnya terjadi penggabungan instrumen investasi, maka pengelola program wajib menyesuaikannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak kejadian.

Sementara untuk penempatan iuran program dalam bentuk non-investasi, yang diperbolehkan, yaitu kas dan tabungan di bank, piutang iuran program THT, JKK, dan JKM, piutang iuran atas kewajiban masa lalu, piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari satu bulan, piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari enam bulan, piutang atas pinjaman polis, dan tanah, bangunan, serta bangunan dengan hak strata.

Selain wajib mengelola iuran program ke dalam instrumen investasi dan non-investasi, pemerintah juga mengharuskan pengelola program untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya, memenuhi kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim, cadangan teknis, utang klaim, utang investasi, hingga kewajiban pajak. Yang tak kalah penting, seluruh pengelolaan ini nantinya harus dilaporkan, baik dalam bentuk laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk masing-masing programnya.

Laporan harus diberikan sesuai standar akuntansi berlaku di Indonesia. Laporan disusun per kuartal dengan batas paling lama penyampaian satu bulan sejak kuartal berakhir. Laporan harus berisi soal posisi keuangan, perhitungan laba rugi, dan tingkat solvabilitas. "Bukti pengumuman disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat dua minggu setelah dilakukannya pengumuman tersebut," terang Pasal 26.

Bila berbagai ketentuan di PMK ini dilarang, nantinya akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing satu bulan. Ketika sanksi sudah diberikan, maka Menteri Keuangan berhak meninjau kembali pemberian penugasan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM bagi ASN ke pengelola program.https://www.cnnindonesia.com



 UNDUH BERKAS

66_PMK.02_2021.pdf

STATUS

Mencabut :

  1. PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  2. PMK No. 206/PMK.02/2017tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara 
  3. PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  4. PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara 

Posting Komentar untuk "Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)"