Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengeluarkan aturan mengenai cara mengelola dan melaporkan hasil
pengelolaan iuran bagi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, dan Kepolisian.
Ketentuannya tertuang di
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua,
Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Beleid diundangkan sejak 14 Juni 2021.
"Pengelolaan iuran
harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program. Pengelolaan iuran
harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai,"
ungkap Pasal 3 beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat
(18/6).
Untuk tingkat solvabilitas
yang berarti kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban atau klaim
dengan menggunakan hasil kelola iuran, pemerintah mengatur bahwa tingkat ini
paling sedikit harus dua persen dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan
dan utang klaim dari program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
Lebih lanjut, iuran program
perlu dikelola dengan menempatkannya ke instrumen investasi dan non-investasi.
Syaratnya, iuran tersebut harus dikuasai penuh oleh pengelola program, tidak
dalam sengketa, dan tidak diblokir oleh pihak berwenang.
Untuk penempatan investasi
bagi iuran program THT, ada beberapa instrumen yang diperbolehkan, yaitu Surat
Berharga Negara (SBN), deposito di bank, saham yang diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (BEI), obligasi dengan peringkat terendah BBB, serta obligasi
yang dikeluarkan oleh BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta.
Investasi juga boleh
dimasukkan ke sukuk dengan peringkat terendah BBB, utang jangka pendek (medium
term notes) yang diterbitkan BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta, utang
subordinasi dari BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta, hingga reksa dana.
Selain itu, investasi juga
bisa ditaruh di efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estate,
dana investasi infrastruktur, penyertaan langsung, pinjaman dana yang diberikan
kepada anak usaha, tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata.
Tapi, penempatan iuran
program pada masing-masing instrumen investasi ada ketentuan porsinya. Begitu
juga dengan kriteria lainnya yang ketentuan lengkapnya ada di PMK tersebut.
Berbeda dengan pengelolaan
iuran program THT, iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN,
deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya
lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Sedangkan untuk instrumen
investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen
derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan
berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh
sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga
pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
Bendahara negara memberi
catatan untuk penempatan iuran pada investasi bila sudah melebihi batasan dari
masing-masing porsinya karena kenaikan atau penurunan nilai investasi.
Pada saat hal ini terjadi,
pengelola program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi tersebut
sesuai dengan ketentuan batas penempatan dalam jangka waktu paling lama enam
bulan sejak terjadinya kondisi tersebut.
Kondisi lain, misalnya
terjadi penggabungan instrumen investasi, maka pengelola program wajib
menyesuaikannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak kejadian.
Sementara untuk penempatan
iuran program dalam bentuk non-investasi, yang diperbolehkan, yaitu kas dan
tabungan di bank, piutang iuran program THT, JKK, dan JKM, piutang iuran atas
kewajiban masa lalu, piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari satu
bulan, piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari enam bulan,
piutang atas pinjaman polis, dan tanah, bangunan, serta bangunan dengan hak
strata.
Selain wajib mengelola iuran
program ke dalam instrumen investasi dan non-investasi, pemerintah juga
mengharuskan pengelola program untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya, memenuhi
kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim, cadangan
teknis, utang klaim, utang investasi, hingga kewajiban pajak. Yang tak kalah
penting, seluruh pengelolaan ini nantinya harus dilaporkan, baik dalam bentuk
laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk
masing-masing programnya.
Laporan harus diberikan
sesuai standar akuntansi berlaku di Indonesia. Laporan disusun per kuartal
dengan batas paling lama penyampaian satu bulan sejak kuartal berakhir. Laporan
harus berisi soal posisi keuangan, perhitungan laba rugi, dan tingkat
solvabilitas. "Bukti pengumuman disampaikan ke Menteri Keuangan paling
lambat dua minggu setelah dilakukannya pengumuman tersebut," terang Pasal
26.
Bila berbagai ketentuan di
PMK ini dilarang, nantinya akan ada sanksi administratif berupa teguran
tertulis paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing satu bulan.
Ketika sanksi sudah diberikan, maka Menteri Keuangan berhak meninjau kembali
pemberian penugasan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM bagi ASN ke
pengelola program.https://www.cnnindonesia.com
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
- PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PMK No. 206/PMK.02/2017tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
- PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Posting Komentar untuk "Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)"