Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2021

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru KKG dan Tendik Madrasah Tahun 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tetang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Madrasah) Tahun Anggaran 2021.

Di dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah.

Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian bantuan tersebut diperlukan Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Tujuan

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block  grant  melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

Tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah sebagai berikut.

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah dalam KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah adalah Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam Proyek REP/MEQR.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang.

4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan.

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK.

6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM.

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota.

8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut.

  • Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.

Alokasi Dana

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut.

Ketentuan alokasi dana bantuan mengacu pada ketentuan berikut:

1. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%).

3. Di dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.

4. Di dalam hal realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah, terutama yang berasal daerah 3T dengan memperhatikan jarak yang ditempuh guru, (misalnya pulau/pegunungan) di mana mereka harus menggunakan lebih mahal atau jarak jauh moda transportasi dan harus bermalam untuk tiba di lokasi aktivitas.

Penggunaan Dana Bantuan

Bantuan ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan (tahunan dan empattahunan) yang telah disusun oleh kelompok kerja.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai :

1. kegiatan KKG minimal 5 kali kegiatan (tiga kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun); dan

2. kegiatan MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS minimal 7 kali kegiatan (lima kali pertemuan in dan dua kali pertemuan on dalam 1 tahun).

Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah 2021

Rincian pembiayaan sebagai berikut.

Penggunaan Bantuan diarahkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dengan fokus pada kegiatan inti pelatihan dan pendampingan di sekolah masing-masing.

Dana bantuan ini tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut.

1. Pembangunan atau rehabilitasi gedung madrasah dan/atau pengadaan bahan bangunan atau alat.

2. Pengadaan barang/belanja fisik (Komputer, meja, kursi, laptop, printer, perlengkapan laboratorium).

3. Pembelian minuman beralkohol, tembakau, dan/atau produk yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan dampak lingkungan dan kesehatan yang merugikan secara signifikan.

4. Pembelian senjata dan/atau barang militer.

5. Pembelian barang mewah.

6. Dipinjamkan ke pengurus atau anggota kelompok kerja.

7. Dipakai untuk usaha.

8. Pemberian beasiswa.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tetang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Madrasah) Tahun Anggaran 2021 secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada link di bawah ini.

 

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2021"