Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022

 Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.

Jukni tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 423/2175/Disdikbud.IV/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB/SKh Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 pada satuan jenjang SMA/SMK/SLB/SKh di Provinsi Jawa Timur.


Tujuan PPDB

Tujuan dari pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut.

1. Untuk menjamin peneriman peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur.

2. Untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur.

3. Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Kalimantan Timur.

4. Untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik dalam memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas.

5. Untuk mengatur prosedur pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB.


Kepanitiaan

1. Untuk kelancaran PPDB, dibentuk Panitia Tingkat Provinsi, Tingkat Kota, dan Tingkat Satuan Pendidikan.

2. Panitia tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Panitia tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Kepala Cabang Dinas, Panitia tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

3. Penanggungjawab pelaksanaan PPDB di tingkat Provinsi adalah Kepala Dinas Pendiikan dan Kebudayaan kalimatan Timur, di Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Cabang Dinas, dan di Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kepala Satuan Pendidikan.


Pelaksanaan PPDB

1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaringf (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/pffline) dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah serta memperhatikan kalender pendidikan/

2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan April sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.

3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.

4. Di dalam pelaksanaan PPDB, sekolah ydng diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh :

a. ,menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lagan, dan/atau

b. menambah ruang kelas baru.


Persyaratan

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK.

a. Berusia paling tinggi 21. (dua puluh satu) tahun terhitiung tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

c. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat.

d, Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon pesert didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.

3. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

4. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang ekahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan yambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10 (sepuluh).

5. Calin peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.

6. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

7. PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimilih sekolah.

8. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing0-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.

9. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikan usia kaleder calon peserta didik, juga memperhatikan mental age.


REKOMENDASI KAMI : KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia

Juknis PPDB SMA SMK SLB SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.


 Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022"