Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan TP 2022/2023

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan TP 2022/2023

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Juknis PPDB tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0087.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis PPDB ini memuat ketentuan teknis penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimatan Selatan.


Ketentuan Umum

1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh
pendidikan.

2. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, baik negeri maupun swasta.

3. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

4. Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat SMP/MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.

5. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.

6. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs.

7. Program Wustha yang selanjutnya disebut Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

8. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.

10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.

12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.

13. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan.

14. Zona Terdekat adalah jarak antara titik Sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan Zonasi.

15. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau surat keterangan yang berpenghargaan sama yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuan pendidikan.

16. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

18. Perpindahan Peserta Didik adalah perpindahan peserta didik dari Sekolah yang satu/yang sederajat ke Sekolah yang lain/yang sederajat.

19. Orang Tua/Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik yang bersangkutan.

20. Calon Peserta Didik Disabilitas adalah setiap calon peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensor motorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak.

21. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Selatan dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

22. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.


Tujuan

Tujuan penyusunan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut.

1. Memberikan petunjuk tentang peraturan-peraturan yang berkenaan dengan mekanisme PPDB SMA, SMK dan SLB seperti tercantum dalam :

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; dan

b. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 020 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

2. Landasan operasional bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PPDB agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Memberitahukan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait mekanisme penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Meenngah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.


Sasaran

1. Panitia pelaksana PPDB yang berada di tingkat provinsi dan satuan pendidikan.

2. Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.

3. Orang tua dan calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat.

4. Para pemangku kepentingan dibidang pendidikan.

5. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan PPDB.


Ruang Lingkup

1. Penyelenggaraan PPDB

2. Kepanitiaan dalam pelaksanaan PPDB

3. Pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB

4. Tata Cara dan daya tampung PPDB

5. Perpindahan peserta didik

6. Pengendalian pelaksanaan PPDB

7. Pengaduan pelaksanaan PPDB

8. Pelaporan pelaksanaan PPDB


Penyelenggara PPDB

Penyelenggara PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepanitiaan

Di dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dibentuk kepanitiaan Tingkat Provinsi sebagai koordinator pelaksanaan PPDB dan Tingkat Satuan
Pendidikan sebagai pelaksana PPDB.

Kepanitiaan Tingkat Provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut.

1. Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2. Penanggung Jawab : Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK dan Diksus

3. Ketua : Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMA, SMK dan Diksus

4. Sekretaris : Kepala Seksi pada Bidang Pembinaan SMA, SMK dan Diksus

5. Seksi (disesuaikan dengan kebutuhan)

a. Seksi Pendataan

b. Seksi Layanan Informasi

c. Seksi Layanan Pengaduan

d. Seksi Layanan Aplikasi

e. Sekretariat

Kepanitiaan Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut.

1. Penanggung Jawab : Kepala Satuan Pendidikan

2. Ketua : Guru/Wakasek

3. Sekretaris : Guru/Wakasek

4. Bendahara : Bendahara Sekolah

5. Seksi (disesuaikan dengan kebutuhan)

a. Seksi Pendataan

b. Seksi Layanan Informasi

c. Seksi Layanan Pengaduan

d. Seksi Layanan Aplikasi

e. Sekretariat


Pembiayaan

1. Pendaftaran calon peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan tidak dipungut biaya apapun.

2. Pembiayaan pelaksanaan PPDB di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA, SMK dan SLB dibebankan pada anggaran masing-masing satuan pendidikan yang berasal dari dana BOS dan BOSDA.


Jalur Pendaftaran

Di dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, satuan pendidikan SMA menggunakan 4 (empat) jalur PPDB yakni, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sedangkan satuan pendidikan SMK dan SLB tidak menggunakan jalur pelaksanaan PPDB seperti satuan pendidikan SMA.

Satuan pendidikan SMK memiliki 3 (tiga) jalur yaitu : jalur reguler, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Penerimaan calon peserta didik baru satuan pendidikan SLB memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus calon peserta didik berdasarkan hasil diagnosa.


Daya Tampung

1. Kepala satuan pendidikan menyampaikan kepada Kepala Dinas jumlah rombongan belajar sesuai dengan data pokok pendidikan.

2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran sebelumnya (jika ada).

3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut.

a) SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

b) SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

c) Data daya tampung SMK disertai dengan bidang/program/kompetensi keahlian.

d) Rombongan belajar pada SLB sebagai berikut.

1) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa paling banyak 5 (lima) orang.

2) SDLB paling banyak 5 (lima) orang.

3) SMPLB paling banyak 8 (delapan) orang; dan

4) SMALB paling banyak 8 (delapan) orang.

4. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan diatur sebagai berikut.

a) SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) rombongan belajar dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar.

b) SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) rombongan belajar dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.

5. Di dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
tidak boleh:

a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b) menambah ruang kelas baru.


REKOMENDASI KAMI :

Tata Cara PPDB

Pelaksanaan PPDB melalui tahapan sosialisasi penerimaan calon peserta didik baru kepada masyarakat, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka, pelaksanaan pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang.

Tata cara penerimaan calon peserta didik baru sebagai berikut.


Aplikasi PPFB Online

1. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com.

2. Calon peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara daring, dibantu oleh panitia atau Posko PPDB satuan pendidikan.

3. Aplikasi PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka bisa menggunakan media online lainnya setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.

4. Khusus untuk SLB dalam pelaksanaan PPDB dapat menggunakan media lainnya baik daring maupun luring.

Sosialisasi PPDB

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dan satuan pendidikan menyebarkan informasi berkenaan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat agar dapat memahami tata cara dan ketentuan penerimaan calon peserta didik baru melalui media cetak, media elektronik dan papan pengumuman sebelum dimulainya pelaksanaan PPDB.


Pengumuman PPDB

1. Pengumuman pendaftaran merupakan media menyampaikan informasi kepada mayarakat berkaitan mulai dilaksanakannya pendaftaran PPDB yang memuat

a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b. tanggal pendaftaran;

c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi bagi satuan pendidikan SMA;

d. jalur pendaftaran reguler, afirmasi dan prestasi bagi satuan pendidikan SMK;

e. jumlah daya tampung yang tersedia sesuai dengan data jumlah ruang kelas dan atau Rombongan Belajar dalam Dapodik;

f. pelaksanaan seleksi;

g. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB; dan

h. daftar ulang

2. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui :

a. website dan media sosial satuan pendidikan;

b. website dan media sosial Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;

c. website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023; dan

d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com.


Jadwal Pendaftaran

Berikut ini adalah jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimatan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file  Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan TP 2022/2023 KLIK :

=======UNDUH DISINI=======

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Selatan TP 2022/2023"