Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten TA 2022/2023

 Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten TA 2022/2023

Amongguru.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2022/2023,

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Priovinsi Banten Nomor 800/220/DINDIKBUD/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPDB pada SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten.

Petunjuk Teknis Juknis PPDB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023 ini memuat penyelenggaraan, tata cara dan persyaratan, daya tampung dan alur pengaduan dalam pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan negeri di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Juknis PPDB SMAN, SMKN, dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajarn 2022/2023 ini adalah sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri di Provinsi Banten.

2. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi panitia penyelenggara PPDB pada semua jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri untuk melaksanakn ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri di Provinsi Banten.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Banten ini adalah berbagai tahapan dan proses dalam menyelenggarakan PPDD, meliputi sebagai berikut,

1. Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru.

2. Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang SMA Negeri.

3. Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang SMK Negeri.

4. Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang SKh Negeri.

Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Panitia penyelenggara PPDB.

2. Satuan pendidikan penyelenggara PPDB.

3. Calon peserta didik SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri.

4. Masyarakat pengguna layanan PPDB.

5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Prinsip

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut.

1. Objektif; artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan.

2. Akuntabel; artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya.

3. Transparan. artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orangtua calon peserta didik baru, termasuk masyarakat.

4. Nondiskriminatif; artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.

Penyelenggaraan

Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri di Provinsi Banten.

PPDB SMA Negeri

1. Persyaratan Umum

a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama atau setingkat denga =n SMP.

b. Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir.

c. Akta kelahiran.surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua pulu satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

e. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

2. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

a. Kartu Keluarga yang menunjukkan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.

b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersakutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial.

3. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

a. Kartu Keluarga atau

b. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial.

c. Bukti keikursertaan orangtua atau peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Surat Pernyataan dari Orangtua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

4. Persyaratan Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.

b. SK penempatan, SK mengajar orangtua di tempat satua pendidikan calon peserta didik pendaftar.

5. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

a. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir.

b. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir).

6. Jalur PPDB SMA Negeri

PPDB SMA Negeri terdiri dari empat jalur, meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan prestasi.

Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah provinsi Banten.

Pada jalur afirmasi, calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Jalur perpindahan orangtua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orangtua/wali, anak peserta didik dan tenaga kependidikan.

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

7. Jadwal PPDB SMA Negeri

Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten diatur dengan jadwal sebagai berikut.

PPDB SMK Negeri

1. Persyaratan Peserta

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK Negeri adalah sebagai berikut.

a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama atau setingkat denga =n SMP.

b. Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

c. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik.

d. Akta kelahiran.surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua pulu satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

e. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

f. Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.

2. Jadwal PPDB SMK Negeri

Penyelenggaraan PPDB SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten diatur dengan jadwal sebagai berikut.

3. Seleksi PPDB SMK

Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan/atau prestasi.

Seleksi calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan :

a. rapor peserta didik dari sekolah asal;

b. prestasi di bidang akademik maupun non akademik; dan/atau

c. hasil tes khusus/tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh sekolah.


REKOMENDASI KAMI :

PPDB SKh Negeri

1. Persyaratan Peserta

Dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut..

a. Formulir pendaftaran.

b. Fotokopi legalisir surat keterangan dari sekolah asal bahwa telah menempuh jenjang sebelumnya bagi caloin siswa SMPLB dan SMALB.

c. Surat rekomendasai hasil asesmen yang dikeluarkan oleh pakar/tim kelompok kerja layanan khusus.

Dokumen persyaratan yang harus disampaikan ke sekolah yang dituju adalah sebagai berikut.

a. Akta kelahiran.

b. Kartu keluarga.

C. KTP orangtua.

d. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai.

e. Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

f. Dokumen berupa surat rekomendasi hasil asesmen calon peserta didik yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus.

g. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan.

h. Satuan pendidikan melaksanakan asesmen/penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya.

2. Jadwal PPDB SKh Negeri

Penyelenggaraan PPDB SKh Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten diatur dengan jadwal sebagai berikut.

3. Seleksi PPDB SKh Negeri

Semua calon peserta didik berhak mengikuti seleksi PPDB sesuai jenis kekhususan dan jenjang pendidikannya.

Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan melalui verifikasi dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil penilaian sesuai dengan jenis kekhususan calon peserta didik.

Hasil seleksi berupa hasil verifikasi dokumen dengan jumlah calon peserta didik hingga batas kuota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dao di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file  Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten TA 2022/2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih  

Posting Komentar untuk " Juknis PPDB SMAN SMKN SKhN Provinsi Banten TA 2022/2023"