Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

 Download Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif merupakan salah satu kelengkapan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum pendidikan khusus, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah inklusi.

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusi sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini diharapkan dapat membantu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristik yang dibutuhkan.


Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk menjadi rujukan danmodel dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Panduan ditujukan untuk guru, baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus yang mengampu proses pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Sasaran lain dari panduan ini adalah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan tentang pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Pengertian Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya.

Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan.

Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak.

Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dirinya mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan.


Prinsip Pendidikan Inklusif

Setiap anak berbeda dan perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensinya. Kunci utama yang prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah bahwa semua anak tanpa terkecuali dapat belajar.

Belajar merupakan kerja sama antara guru, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, untuk melaksanakan pendidikan inklusif diperlukan perubahan pola pikir (mindset), penataan secara teknis, kebijakan, budaya, pengelolaan kelas, dan dilakukannya prinsip adaptasi.

Prinsip adaptasi dalam pendidikan inklusif membuat sekolah harus memperhatikan 3 (tiga) dimensi, yang meliputi: kurikuler, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).

Adaptasi kurikuler terkait dengan penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Adaptasi instruksional mengacu pada cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan peserta didik untuk menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan.

Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan setting pembelajaran (di mana, kapan, dan bersama siapa pembelajaran dilakukan), termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pada adaptasi kurikuler, guru dapat melakukan penambahan keterampilan agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti keterampilan dengan kompetensi lain yang setara.

Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang ditargetkan. Proses penyederhanaan tergantung pada kemampuan awal, kondisi, dan modalitas belajar peserta didik berdasarkan hasil asesmen.

Dengan demikian, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus dapat:

1. fleksibel dan inovatif;

2. memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif;

3. membuat penyesuaian kurikulum; membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;

4. adaptasi kurikulum dengan memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan sekolah yang mendukung; serta

5. mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim.

Ada beberapa prinsip inklusi yang harus diperhatikan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.


Prinsip Satu: Keragaman di kelas memperkaya dan memperkuat pendidikan

Setiap anak unik dan setiap kelompok peserta didik berbeda. Keragaman di sekolah merupakan hal yang alami. Setiap peserta didik memiliki pengalaman, budaya, kepercayaan dan nilai yang berbeda. Keragaman merupakan tantangan, baik bagi guru, peserta didik, maupun orang tua mereka.

Hal ini merupakan peluang untuk menciptakan hubungan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan pribadi, sosial, dan akademis.

Guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus memahami keragaman yang ada di kelas dapat dan memanfaatkan keberagaman pengetahuan dan pengalaman peserta didik, sehingga mereka siap menghadapi tantangan.

Prinsip Dua: Kurikulum berbasis kekuatan dan individualisasi

Pendekatan berbasis kekuatan adalah prinsip utama pendidikan inklusif karena setiap anak memiliki kekuatan dan bakat yang melekat.

Kekuatan dan kebutuhan khusus peserta didik harus ditempatkan dalam perencanaan dan implementasi kurikulum, terutama dalam proses pembelajaran.

Kurikulum berbasis kekuatan dan individualisasi akan meningkatkan keterlibatan, motivasi, dan prestasi akademik peserta didik.

Pendekatan kurikulum berbasis kekuatan menerima keragaman dan perbedaan, serta memfasilitasi peluang untuk pembelajaran secara individu.

Prinsip Tiga: Keterlibatan peserta didik dan organisasi siswa

Peran peserta didik mempengaruhi keberhasilan pendidikan inklusif di sekolah. Oleh sebab itu, guru harus mencari perspektif peserta didik sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang berarti di kelas. Guru juga dapat memanfaatkan organisasi siswa yang ada di sekolah.

Prinsip Empat: Terlibat dengan Keterlibatan semua pemangku kepentingan

Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik dengan berbagai kemampuan untuk tumbuh dan belajar.

Orang tua dan peserta didik mendapatkan akses informasi yang akurat terkait perkembangan pembelajaran melalui penilaian formatif dan sumatif setiap peserta didik yang berkelanjutan.

Pendekatan menggunakan umpan balik positif digunakan sekolah pada laporan perkembangan peserta didik untuk menciptakan persepsi positif masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang budaya sekolah yang positif.

Prinsip Lima: Guru pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif membutuhkan komitmen, pengetahuan dan keterampilan praktis.

Proses pembelajaran yang baik dilakukan untuk semua peserta didik. Guru harus melaksanakan pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dengan 3-H: heart (komitmen), head (pengetahuan kritis), dan hand (strategi praktis).

Guru harus berkomitmen untuk mengajar semua peserta didik dan menggunakan strategi yang efektif untuk membuat ruang kelas lebih menarik.

Guru juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan kritis untuk mengajar peserta didik yang berbeda dalam kemampuan dan gaya belajar mereka.


Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Download Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif"