Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

 Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.

Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama diterbitkan dengan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembenhrkan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,

Landasan Hukum

Berikut landasn hukum diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor l29l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturart Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 187);

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106).


Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agam

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;

h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

BAB II ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan Kementerian Agama terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. lnspektorat Jenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;

m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 1 1

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipmpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelen ggara perj alanan ibadah umrah ;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama lslam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;

d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

e. pemantar-lan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

e. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Flindu; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri.

Bagian Kesembilan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

Pasal 28

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Inspektorat Jenderal

Pasal 31

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 32

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 34

(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.

Pasal 36. . .

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

b. pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;

c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

e. pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Pasal 37

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;

e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas

Staf Ahli

Pasal 40

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 41

(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan.

(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen informasi dan komunikasi.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia.

Bagian Keempatbelas

Pusat

Pasal 42

(1) Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Agama.

(2) Pembent-ukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Kelimabelas

Besaran Organisasi

Pasal 43

Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 44

Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Pasal 45

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsionaln Auditor.

Pasal 46

Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.

Bagian Keenambelas

Jabatan Fungsional

Pasal 48

Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III INSTANSI VERTIKAL

Pasal 49

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 50

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 51

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

….

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama"