Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi TP 2023/2024

 Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi TP 2023/2024

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menerbitkan Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor KPTS/123/DISDIK-1.3/IV/2023 tertanggal 27 April 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Menengah Luar Biasa Tahun Ajaran 2022/2023.

Latar Belakang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kesempatan untuk memperoleh layanan Pendidikan yang baik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan pilihan bagi masyarakat usia sekolah perlu difasilitasi melalui bentuk penerimaan peserta didik baru.

Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dengan prinsif non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan terbuka. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.

Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme yaitu Mekanisme luar jaringan (luring/offline) dan mekanisme dalam jaringan (daring/online) sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil.

Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada proses PPDB.


Dasar Pelaksanaan

Dasar Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 161, tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6807).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

8. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4).

9. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

10. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Tanggal 7 Maret 2023.


Tujuan

Tujuan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).

4. Memberi kesempatan pada anak guru dan tenaga kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

5. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.


Jalur PPDB Online

Sesuai Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, terdapat 4 (empat) jalur PPDB online, sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi, merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

2. Jalur Afirmasi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluraga tidak mampu yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan)


Ketentuan Jalur Zonasi

1. Kuota dalam jalur zonasi, paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).

3. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

7. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

8. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

9. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

10. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.

11. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.


Ketentuan Jalur Afirmasi

1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tampung sekola diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi dapat memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal sesuai dengan domisili.

5. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

7. Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan Nilai Gabungan.

8. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.

9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

10. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.


Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan

b. perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

4. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.

5. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

12. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.


Ketentuan Jalur Zonasi

1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah

2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.

3. Penilaian Jalur Prestasi merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.

4. Dalam hal jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama, maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.

5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.


Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Calon peserta didik baru yang menggunakan Jalur Prestasi Non Akademik diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dengan kategori sebagai berikut.

a. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siwa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

b. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi sains, olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafidz Al-Qur’an, MTQ), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Pembobotan nilai kejuaraan dan perlombaan ditentukan sebagai berikut.

a. Bersifat Kompetitif

b. Bersifat Non Kompetitif

3) Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.

b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

c. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.

d. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

e. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5 poin.


Jadwal Pelaksanaan

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024.

REKOMENDASI KAMI :

Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi TP 2023/2024 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis – Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi TP 2023/2024"