Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.

Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0038 TAHUN 2023 tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERSAMA TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 terbit untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru,

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

3. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 54002).

REKOMENDASI KAMI :


Alur Proses Pelaksanaan PPDB Bersama

Alur proses pelaksanaan PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta 2023

Ketentuan

Ketentuan PPDB Bersama sesuai Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta yang pembuktiannya dengan Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023 / 2024 adalah sebagai berikut.

a. Afirmasi Prioritas Pertama, yaitu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

b. Afirmasi Prioritas Kedua, yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMK tempat CPDB diterima.

4. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama harus mengikuti peraturan pada Satuan Pendidikan yang menerima.

5. Ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik konsentrasi keahlian/Kompetensi Keahlian yang dipilih

6. Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen tidak buta warna dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Tujuan

Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, PPDB Bersama bertujuan, yaitu untuk meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan Satuan Pendidikan dari masyarakat (swasta).

Penggunaan jalur PPDB adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemilihan sekolah berdasarkan daftar sekolah yang tercantum dalam Lampiran V Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

2. Data sekolah dan daya tampung yang tersedia untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.


BACA JUGA :




Persyaratan

Sesuai Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, persyaratan PPDB Bersama adalah sebagai berikut.

1. CPDB afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.

2. memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya.

3. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran PPBD Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut.

1. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan, yaitu :

a. mengakses la.man publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;

c. mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;

d. memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;

e. mengunggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi; dan

g. menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara sebagai berikut :

a. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id; dan

b. mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN /Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN /Token pendaftaran sebagai berikut:

a. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;

c. mengganti PIN /Token dengan password; dan

d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

a. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

c. memilih sekolah tujuan; dan

d. mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

5. Memantau Hasil Seleksi

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

a. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

b. memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan

c. klik menu seleksi, selanjutnya melihat sekolah pilihan.


Waktu Pendaftaran

Pelaksanaan layanan PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelayanan secara daring melalui laman https: //ppdb.jakarta.go.id.

2. Pelaksanaan layanan sistem informasi selama 24 jam.

3. Pelayanan keluhan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

a. hari Senin – Sabtu;

b. pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB

4. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Pemilihan Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian

Di dalam Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa  CPDB dapat memilih Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian dengan ketentuan:

1. Paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung.

3. CPDB yang sudah diterima sementara pada Konsentrasi Keahlian/ Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian di sekolah lain.

Seleksi

Berikut ini ketentuan seleksi PPDB sesuai Petunjuk Teknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. berdasarkan prioritas afirmasi;

b. total pembobotan indeks prestasi akademik;

c. urutan pilihan sekolah; dan

d. waktu mendaftar

2. Seleksi berdasarkan prioritas afirmasi sebagai berikut:

a. Afirmasi Prioritas Pertama yaitu penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP; dan

b. Afirmasi Prioritas Kedua yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta.

3. Dalam hal kuota PPDB Bersama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat melimpah ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.


Pengumuman Hasil Seleksi

Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 secara daring sesuai jadwal pada laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Lapor Diri

Berikut ini prosedur lapor diri PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024.

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring, yaitu melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.

2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

Jadwal

Jadwal PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut.

1. Jadwal PPDB Bersama Tahap Pertama

"</p

2. Jadwal PPDB Bersama Tahap Kedua

"</p

3. Jadwal PPDB Bersama Tahap Ketiga

"</p

Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024"