Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng TP 2023/2024

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, telah menerbitkan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/ 607 /Disdik/ V/2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;

b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta terlaksananya koordinasi yang baik dengan pihak terkait perlu Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.


Asas

Sesuai Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, penerimaan peserta didik baru berasaskan sebagai berikut.

1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

2. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 dan Pelaksanaan PPDB Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

3. Transparan, artinya penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi.

4. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan serta tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan

Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024 ini bertujuan sebagai berikut.

1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

2. Sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.


Pelaksanaan PPDB

Berikut ini ketentuan pelaksanaan PPDB sesuai Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Pelaksanaan PPDB pada rentang bulan Mei hingga Juli yaitu setelah pengumuman Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir.

2. Pelaksanaan PPDB dengan tahapan sebagai berikut.

a. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan secara terbuka.

b. Pendaftaran.

c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.

d. Pengumuman penetapan peserta didik baru.

e. Daftar ulang.

3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus, sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

4. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut.

a. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.

b. Tanggal pendaftaran.

c. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi.

d. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

5. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho maupun media lainnya.

6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

7. Penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Mekanisme PPDB

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 dalam bentuk 2 moda, yaitu Moda Online/Daring dan Moda Offline/Luring.

Mekanisme PPDB Online

1. Semua satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana serta jaringan internet melakukan PPDB secara online.

2. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah.

3. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring dapat melakukan kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dengan pihak ketiga.

4. Sekolah yang memilki animo besar, pengaturan pelaksanaan PPDB online/daring di dalam satu kelompok yang ditetapkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB sebagaimana ayat (4) di atas.

6. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;

Mekanisme PPDB Offline

1. PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah tujuan (SMA sesuai zona dan SMK sesuai minat kompetensi keahlian) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada lampiran).

2. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan.

Persyaratan

Berdasarkan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan masuk SDLB

a. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2023.

b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

2. Persyaratan masuk SMPLB

a. Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun.

b. Memiliki ijazah/STTB SDL.

c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.

c. Memiliki Kartu Keluarga.(4) Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.

5. Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam
penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).

6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan tersebut, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain memenuhi ketentuan di atas, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


Seleksi PPDB SMA

1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

a. zonasi;

b. Afirmasi;

c. perpindahan tugas orang tua/wali;

d. prestasi.

2. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.

3. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan.

a. Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;

b. Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.

5. Jalur prestasi ditentukan melalui 2 (dua) aspek yaitu prestasi akademik, dan prestasi nonakademik. Pemeringkatan prestasi calon peserta didik akan dilakukan di masing-masing aspek dengan memprioritaskan prestasi akademik untuk mengisi kuota tersisa.

Seleksi PPDB SMK

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud.

2. Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik SMK dengan:

a. Seleksi jarak satuan pendidikan dengan domisili peserta didik;

b. Penetapan peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas:

c. Seleksi akademik meliputi Nilai Ijazah dan prestasi akademik;

d. Seleksi prestasi non akademik;

e. Tes minat dan bakat.

3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

4. Penetapan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (yang tidak menghambat proses belajar mengajar) paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

5. Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai Ijazah khusus 4 (empat) mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, serta prestasi akademik.

6. Proses seleksi dan penetapan dapat mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan pemilihan bidang keahlian dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.

7. Di dalam hal hasil Ijazah dan hasil seleksi nilai akhir sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

8. Penentuan salur prestasi melalui 1 (satu) prestasi akademik atau prestasi nonakademik tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs,

Seleksi PPDB SLB (SDLB/SMPLB/SMALB)

1. Persyaratan masuk SDLB, sebagai berikut.

a. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2023

b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir

2. Persyaratan masuk SMPLB, sebagai berikut.

a. Berusia paling rendah 11 (sebelas) tahun terhitung mulai 1 juli 2023

b. Memiliki ijazah/STTB SDLB

c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMALB, sebagai berikut.

a. Berusia paling rendah 16 (enam belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023

b. Memiliki ijazah/STTB SMPLB atau bentuk lain yang sederajat

c. Memiliki Kartu Keluarga

4. Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau jenis disabilitas calon peserta didik.

5. Pembuktiaan syarat usia dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari pihak yang berwenang.

6. Bagi daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar atau bagi calon peserta didik dengan kondisi tertentu, dapat melebihi persyaratan

Mekanisme Pendaftaran

Berdasarkan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024, mekanisme pendaftaran PPDB adalah sebagai berikut.

1. Seleksi calon peserta didik baru Kelas 1 SDLB, Kelas 7 SMPLB dan Kelas 9 SMALB tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti pada SMA/SMK.

2. Pendaftaran calon PPDB satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB secara tertulis dengan format yang berlaku.

3. Calon peserta didik mendaftar di sekolah tujuan dengan membawa persyaratan umum maupun persyaratan khusus sebagaimana yang persyaratan dari sekolah.

4. Jumlah peserta didik di SDLB, SMPLB dan SMALB dalam satu kelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Bagi sekolah yang kekurangan/kelebihan calon peserta didik, harus bekerjasama dengan sekolah terdekat untuk menyalurkan calon peserta didik sebelum pengumuman.

6. Apabila pendaftar melebihi rombel dan tidak terdapat sekolah terdekat, maka sekolah dapat mengajukan penambahan rombel dengan seizin Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

7. Calon peserta didik yang terdata melewati batas waktu pendaftaran, dapat diterima sebagai peserta didik di satuan pendidikan dalam rombongan kelas yang masih mencukupi.

REKOMENDASI KAMI :

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Kalteng Tahun Pelajaran 2023/2024"