Kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024
Kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 051/PERATURAN/2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memeberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sleman dalam menyiapkan, mengatur, dan mengembangkan program pembelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024, dipandang perlu menetapkan pedoman dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam pedoman penyusuna Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
4. Satuan pendidikan dalam pedoman ini adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal dan Nonformal, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Program Pendidikan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sleman.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yaitu Taman Kanak-kanak (TK) dan nonformal yaitu Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 0 tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar tingkat I sampai dengan VI.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar tingkat VII sampai dengan IX sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
8. Program Pendidikan Kesetaraan Paket A yang selanjutnya disebut Paket A adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI.
9. Program Pendidikan Kesetaraan Paket B yang selanjutnya disebut Paket B adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs.
10. Program Pendidikan Kesetaraan Paket C yang selanjutnya disebut Paket C adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMA/MA sebagai lanjutan dari SMP/MTs/Paket B.
11. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
12. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
14. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk libur akhir semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
15. Libur akhir semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran di akhir semester gasal.
16. Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap.
17. Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
18. Libur Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
19. Libur Hari Raya Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
20. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (15), (16), (17), (18), dan (19) tersebut di atas.
21. Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.
22. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
23. Jenis penilaian meliputi:
a. Penilaian pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Kurikulum Merdeka, meliputi Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif Akhir Semester, Penilaian Sumatif Akhir Tahun, Ujian Modul, dan Asesmen Daerah;
b. Penilaian pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Kurikulum 2013, meliputi Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah, Ujian Modul, dan Asesmen Daerah.
24. Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik/guru untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
25. Penilaian Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat PSAS adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester gasal.
26. Penilaian Sumatif Akhir Tahun yang selanjutnya disingkat PSAT adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap sebagai dasar penentuan kenaikan kelas atau kelulusan dari satuan pendidikan.
27. Penilaian Tengah Semester yang selanjutnya disingkat PTS adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan delapan sampai dengan sembilan minggu kegiatan pembelajaran.
28. Penilaian Akhir Semester yang selanjutnya disingkat PAS adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester gasal.
29. Penilaian Akhir Tahun yang selanjutnya disingkat PAT adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap sebagai dasar penentuan kenaikan kelas
30. Ujian Sekolah adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik kelas akhir pada akhir semester genap sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
31. Ujian modul adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan kesetaraan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada modul yang diujikan.
32. Asesmen Daerah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah yang digunakan untuk pemetaan kompetensi peserta didik.
33. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh satuan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan.
34. Laporan Hasil Belajar yang selanjutnya disingkat LHB adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan atau kompetensi yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
35. Pembagian LHB adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir semester dan akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan LHB.
Tahun Pelajaran
Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 diiformasikan bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024.
Persiapan Tahun Pelajaran
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat, 7 Juli 2023;
Satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja sebelum awal tahun pelajaran dimulai yang mencakup minimal:
a.Program Tahunan Satuan Pendidikan;
b.Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah,
c. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya,
d.Program Supervisi Kepala Sekolah.
Beban Belajar Efektif
Di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa beban belajar dalam satu tahun pelajaran terbagi dua menggunakan sistem semester yaitu semester gasal dan semester genap.
Jumlah minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Jumlah hari belajar efektif dalam satu minggu adalah 5 (lima hari).
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:
a. PAUD/TK : 30 menit
b. SD : 35 menit
c. SMP : 40 menit
d. Pendidikan Kesetaraan
– Paket A : 35 menit
– Paket B : 40 menit
– Paket C : 45 menit;
Alokasi waktu setiap jam pelajaran pada bulan Ramadhan masing-masing dikurangi 5 menit; Beban belajar efektif per tahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
a. PAUD Nonformal : 408 sampai dengan 432 jam pelajaran (12.240 sampai dengan 12.940 menit)
b. PAUD Formal/TK : 1.020 sampai dengan 1.080 jam pelajaran (30.600 sampai dengan 32.400 menit)
c. SD Kelas 1 s.d. 3 : 1.088 sampai dengan 1.368 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 47.880 menit)
d. SD Kelas 4 s.d. 6 : 1.224 sampai dengan 1.444 jam pelajaran (42.840 sampai dengan 50.540 menit)
e. SMP : 1.368 sampai dengan 1.440 jam pelajaran (65.520 sampai dengan 57.600 menit)
f. Pendidikan Kesetaraan :
– Paket A : minimal 476 jam pelajaran (16.660 menit)
– Paket B : minimal 476 jam pelajaran (19.040 menit)
– Paket C : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).
Lebih lanjut, di dalam pedoman penyusunan kalender pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2023/2024, selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung Penguatan Pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya beban belajar efektif per tahun.
Kegiatan Awal tahun Pelajaran
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru PAUD dan SD Kelas Awal dilaksanakan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berisi tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD selama 2 (dua) minggu efektif dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
Kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru SMP Kelas Awal diisi dengan kegiatan MPLS selama 3 (tiga) hari. Materi kegiatan MPLS agar juga memberikan materi tentang Budaya
Jogja, penguatan pendidikan karakter, dan literasi.
Kegiatan MPLS dilaksanakan di bawah bimbingan pendidik. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan MPLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran diatur dalam i Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP di Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.
1. Pada awal tahun pelajaran setiap pendidik wajib membuat program pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
2. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan dimulai pada pukul:
a. PAUD/TK : 07.30 WIB
b. SD : 07.00 WIB
c. SMP : 07.00 WIB
d. Pendidikan Kesetaraan : menyesuaikan kondisi satuan pendidikan.
Pada program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan peringatan hari-hari besar nasional; Setiap hari pada awal pembelajaran, peserta didik dan pendidik wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, kreativitas peserta didik dilaksanakan paling lama 5 (hari) hari dalam satu semester;
Bentuk kegiatan Porsenitas dapat berupa perlombaan olahraga, seni, literasi, dan kreativitas lainnya. Porsenitas dilaksanakan setelah PSAS/PAS atau PSAT/PAT dan sebelum pembagian LHB.
Sedangkan pelaksanaan penilaian menurut pedoman penyusunan Kaldik Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 diatur sebagai berikut.
1. Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) atau Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2023.
2. Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2024.
Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023. Pembagian Laporan Hasil Belajar semester genap (kenaikan kelas) dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
REKOMENDASI KAMI :
Hari Libur Sekolah
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024, libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut.
1. Libur akhir semester dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.
2. Libur akhir tahun pelajaran dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 Juli 2024.
3. Hari-hari libur umum dan libur cuti bersama menyesuaikan keputusan Pemerintah.
Libur Ramadhan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif di awal bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari efektif di akhir bulan Ramadhan. Libur Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari efektif setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1445 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama. Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, disamping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.
Selama hari libur peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali. Pada hari libur sekolah selain hari libur umum dan libur cuti bersama, Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Satuan Pendidikan tetap melaksanakan beban kerja per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Lain-lain
Penilaian Formatif ditentukan oleh masing-masing guru/pendidik;Penilaian Tengah Semester ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan pada bulan September 2023 untuk semester gasal dan bulan Maret 2024 untuk semester genap.
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Sleman Tahun Pelajaran 2023/2024"