Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo TP 2023/2024
Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo TP 2023/2024
Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Ajaran 2023/2024 terantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Nomor 188.4/DIKBUD/1197.C/SEK/V/2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi satuan Pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Provinsi Gorontalo.
Di dalam Surat Edaran Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi satuan Pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Provinsi Gorontalo tentang tertanggal 12 Mei 2023 tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo perlu menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK.
Kalender pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 ini mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2023/2024 yang mencakup permulaan tahun pelajaran baru, waktu pembelajaran efektif, pekan efektif belajar, dan juga hari libur.
Untuk itu diharapkan kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK di Provinsi Gorontalo menjadikan kalender pendidikan ini sebagai acuan dalam menyelengarakan pendidikan selama tahun pelajaran 2023/2024.
Pengertian Umum
Berikut ini beberapa pengertian umum di dalam Kalender Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
2. Satuan Pendidikan/Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SekolahMenengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
3. Pendidikan Anak Usia dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai Usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4. Satuan atau Program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
5. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah luar biasa (SLB) adalah sekolah khusus bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran umum.
11. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
12. Pekan efektif belajar adalah jumlah pekan kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
13. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
14. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
15. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
16. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
17. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi Tahun Pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
18. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
19. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
20. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Gorontalo.
21. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
22. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri.
23. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
24. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
25. Asesmen/penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
26. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah proyek lintas disiplin ilmu yang kontektual dan berbasis pada kebutuhan masyarakat atau permasalahan di lingkungan satuan pendidikan sebagai sarana untuk mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang berkompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
27. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
28. Program tahunan adalah rancangan penentuan alokasi waktu selama satu (1) tahun untuk mencapai Capian Pembelajaran/Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum.
29. Program semester adalah rencana kegiatan pembelajaran selama satu semester yang dituangkan ke dalam suatu distribusi alokasi waktu untuk mencapai Capian Pembelajaran/Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum.
30. Asesmen diagnostik adalah asesmen yang dilakukan di awal pembelajaran untuk mengetahui minat dan bakat, gaya belajar serta sejauh mana kesiapan belajar peserta didik.
31. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancangoleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
32. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
33. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman.
Matriks Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
Berdasarkan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024, rangkaian uraian aktivitas selama tahun pelajaran 2023/2024 dipaparkan pada tabel berikut ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Tahun Pelajaran
Di dalam Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, pengaturan kelas dan jadwal pelajaran, disusun dan dilaksanakan selambat-lambatnya hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.
Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, k epala satuan pendidikan berkewajiban memprogramkan mencakup:
1. Rencana kerja tahunan sekolah yang dijabarkan dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM);
2. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
Sebelum tahun pelajaran 2023/2024 dimulai, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
1. Asesmen diagnostik;
2. Program Tahunan dan Semester;
3. Program Kegiatan Pembelajaran dan P5;
4. Program Pengembangan Diri yang meliputi :
a. Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembinaan kegiatan ekstrakurikuler;
b. Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh guru bimbingan dan konseling
5. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis sekolah (MBS).
Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah
Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Ajaran 2023/2024, hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD/TK, kelas I SD/SDLB, kelas VII SMP/ SMPLB, kelas X SMA/SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 12 Juli 2023 diisi dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan Pembelajaran
Berdasarkan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran bagi PAUD/TK, kelas I SD/SDLB dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD/SDLB dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP/SMPLB dimulai hari senin, tanggal 10 Juli 2023.
Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP/SMPLB dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA/SMALB dan SMK dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI dan XII dimulai hari Kamis tanggal 13 Juli 2023.
2. Kegiatan Asesmen
Di dalam Kalender Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Asesmen formatif dan sumatif merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Asesmen sumatif akhir jenjang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diatur dalam ketentuan tersendiri dan mengacu pada kalender pendidikan.
3. Beban Belajar
Beban Belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu pekan, satu semester dan satu tahun pembelajaran.
4. Beban belajar bagi Satuan Pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum 2013
a. Beban Belajar SD/SDLB/Paket A
1) Beban belajar pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A dinyatakan dalam jam pembelajaran per pekan, sebagai berikut:
a) Beban belajar satu pekan Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b) Beban belajar satu pekan Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c) Beban belajar satu pekan Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d) Beban belajar satu pekan Kelas IV, V dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
e) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2) Beban belajar kelas I, II, III, IV dan V dalam satu semester paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
3) Beban belajar kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
4) Beban belajar kelas VI pada semester genap paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
5) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 34 pekan dan paling banyak 38 pekan.
b. Beban Belajar SMP/SMPLB/Paket B
1) Beban belajar pada jenjang SMP/SMPLB/ MTs/Paket B dinyatakan dalam jam pembelajaran per pekan. Beban belajar satu pekan KelasVII dan VIII adalah 38 jam pembelajaran dan Kelas IX mengacu pada kurikulum yang berlaku.
2) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit.
3) Beban belajar di Kelas VII, VIII dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
4) Beban belajar di Kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
5) Beban belajar di Kelas IX pada semester genap paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 19 pekan.
6) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 35 pekan dan paling banyak 38 pekan.
c. Beban Belajar Jenjang SMA/SMALB/Paket C
1) Beban belajar Jenjang SMA/MA/Paket C dinyatakan dalam jam pembelajaran per pekan.
2) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.
3) Beban belajar satu pekan Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
4) Beban belajar satu pekan Kelas XI adalah 44 jam pembelajaran dan kelas XII mengacu pada kurikulum yang berlaku.
5) Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
6) Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil sebanyak 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
7) Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 pekan dan paling banyak 20 pekan.
8) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 pekan dan paling banyak 38 pekan.
d. Beban Belajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1) Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per pekan.
2) Beban belajar satu pekan kelas X adalah 46 jam dan kelas XI adalah 48 jam untuk kurikulum 2013, sedangkan beban belajar Kelas XII dan XIII mengacu pada kurikulum yang berlaku.
3) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
5) Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 17 pekan dan paling banyak 19 pekan.
6) Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
7) Beban belajar di Kelas XIII pada semester ganjil paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
8) Beban belajar di Kelas XIII pada semester genap paling sedikit 18 pekan dan paling banyak 20 pekan.
9) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 34 pekan dan paling banyak 38 pekan.
e. Beban Belajar di SLB (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB)
1) Beban belajar sekolah di SLB masih menggunakan kurikulum yang berlaku.
2) Khusus Kelas I dan IV SDLB, Kelas VII SMPLB, dan Kelas X SMALB mengacu pada kurikulum 2013.
f. Beban belajar bagi Satuan Pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka
1) Beban Belajar SD/Bentuk lain yang sederajat.
a) Pembelajaran intrakurikuler.
b) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang di alokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar pertahun.
c) Fase A (kelas I) asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 35 menit, dengan total 1.080 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
d) Fase A (kelas II) asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 35 menit, dengan total 1.152 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
e) Fase B (kelas III dan Kelas IV) dan Fase C (kelas V) asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 35 menit, dengan total 1.296 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
f) Fase C (kelas VI) asumsi 1 tahun = 32 pekan, 1 JP 35 menit, dengan total 1.152 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
2) Beban Belajar SMP/Bentuk lain yang sederajat.
a) Pembelajaran intrakurikuler.
b) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang di alokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) beban belajar pertahun.
c) Fase D (kelas VII dan Kelas VIII) asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 40 menit, dengan total 1.404 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
d) Fase D (kelas IX) asumsi 1 tahun = 32 pekan, 1 JP 40 menit, dengan total 1.248 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
3) Beban Belajar Jenjang SMA/Bentuk lain yang sederajat.
a) Pembelajaran intrakurikuler.
b) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang di alokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) beban belajar pertahun.
c) Fase E (kelas X), asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 45 menit, dengan total 1.584 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
d) Fase F (kelas XI), asumsi 1 tahun = 36 pekan, 1 JP 45 menit, dengan total 1.512 – 1.692 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
e) Fase F (kelas XII), asumsi 1 tahun = 32 pekan, 1 JP 45 menit, dengan total 1.344 – 1.504 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
4) Beban Belajar di SMK
a) Pembelajaran intrakurikuler.
b) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang di alokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) beban belajar pertahun.
c) Kelas X dan Kelas XI, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 45 menit, dengan total 1.656 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
d) Kelas XII, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 45 menit, PKL = 18 pekan, mata pelajaran lainnya = 18 pekan, dengan total 1.656 JP (tidak termasuk muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
e) Beban belajar siswa didasarkan pada spektrum keahlian SMK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK.
5) Beban belajar di SLB
a) SDLB Kelas I, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 30 menit, dengan total 1.080 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
b) SDLB Kelas II, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 30 menit, dengan total 1.152 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
c) SDLB Kelas III, Kelas IV dan Kelas V, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 30 menit, dengan total 1.296 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
d) SDLB Kelas VI, asumsi 1 tahun = 32 pekan,1 JP 30 menit, dengan total 1.152 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
e) SMPLB Kelas VII dan Kelas VIII, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 35 menit, dengan total 1.368 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
f) SMPLB Kelas IX, asumsi 1 tahun = 32 pekan,1 JP 35 menit, dengan total 1.216 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
g) SMALB Kelas X, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 40 menit, dengan total 1.584 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
h) SMALB Kelas XI, asumsi 1 tahun = 36 pekan,1 JP 40 menit, dengan total 1.656 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
i) SMALB Kelas XII, asumsi 1 tahun = 32 pekan,1 JP 40 menit, dengan total 1.472 JP (tidak termasuk Bahasa Inggris, muatan lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang di selenggarakan Satuan Pendidikan)
Pengaturan Beban Belajar
Berdasarkan Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikna bahwa beban belajar dalam kurikulum 2013 diatur dalam bentuk sistem paket.
Pada sistem paket beban belajar sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap tahun pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri. Pada Sistem paket beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket, yaitu 0% – 40% untuk SD, 0%-50% untuk SMP dan 0%-60% untuk SMA/SMK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur sebagai berikut.
a. 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan
b. 4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka.
REKOMENDASI KAMI :
Beban belajar tambahan
Sesuai Kalender Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per pekan sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk Kurikulum Merdeka, pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukansecara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan.
Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.
Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Alokasi waktu pekan efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya diuraikan pada tabel berikut ini.
Hari-Hari Belajar Satuan Pendidikan
1. Awal Semester
a. Semester ganjil (I) dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 22 Desember 2023.
b. Semester genap (II) dimulai hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024.
2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif
a. Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau Kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.
b. Pengecualian pada point 1 dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Penyerahan Buku Laporan dan Hari-Hari Libur
Berikut ini ketentuan penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari libur sesuai Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Penyerahan Buku Laporan
a. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 22 Desember 2023.
b. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
c. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2. Prakiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2023/2024
a. Libur Umum Tahun 2023
1) Tahun Baru 1445 Hijriah Rabu, 19 Juli 2023.
2) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Kamis, 17 Agustus 2023.
3) Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 28 September 2023.
4) Hari Raya Natal Senin, 25 Desember 2023.
b. Libur Umum Tahun 2024
1) Tahun Baru Masehi Senin, 1 Januari 2024.
2) Tahun Baru Imlek Pekan, 7 Januari 2024.
3) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Sabtu, 10 Pebruari 2024.
4) Hari Raya Nyepi Senin, 11 Maret 2024.
5) Jum’at Agung Jumat, 29 Maret 2024
6) Perkiaraan libur Awal Ramdhan Selasa, 12 Maret 2024.
7) Hari Raya Idul Fitri (Rabu-Kamis, 10-11 April 2024.
8) Hari Buruh Internasional Rabu, 1 Mei 2024.
9) Hari Raya Waisak Kamis, 23 Mei 2024.
10) Kenaikan Isa Al-Masih Kamis, 9 Mei 2024.
11) Hari Lahir Pancasila Sabtu, 1 Juni 2024.
12) Hari Raya Idul Adha Senin, 17 Juni 2024.
3. Libur Umum Tahun Pelajaran 2023/2024
Libur umum Tahun Pelajaran 2023/2024 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama (Kemenag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Gorontalo.
4. Libur/Jedah Semester
Libur Semester bagi PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK diatur sebagai berikut.
a. Libur setiap semester berlangsung selama 6 hari (1 pekan) – 12 hari (2 pekan).
b. Libur semester ganjil mulai hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 dan berakhir hari Senin tanggal 1 Januari 2024.
c. Libur semester genap mulai hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2024 dan berakhir
hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.
5. Libur/Jedah Ramadhan
a. Libur awal Ramadhan berlangsung 3 hari diawal bulan Ramadhan, 2 hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 2 hari sesudah 1 Syawal.
b. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SILA KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Kaldik PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo TP 2023/2024"