Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023

Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) untuk Guru Madrasah Non ASN yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Juknis inpassing Guru Madrasah Non ASN yang bersertifikat pendidik tahun 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dengan mempertimbangan :

a. bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;

b. bahwa penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 merupakan acuan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis Pemberian Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023 ini dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik tahun 2023.

Petunjuk Teknis Pelaksanan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini bertujuan untuk menjami akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberitan kesetaran pangkat dan jabatan bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan, dan prosedur pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.


Persyaratan

Di dalam Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 disampaikan bahwa pemberian kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2021.

4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

5. Usia maksimal 55 (Lima puluh lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguran Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA.

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


Penentuan Angka Kredit Berdasarkan Kualifikasi Akademik

Penghitungan Terhadap Masa Kerja

Di dalam Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023 dinyatakan bahwa perhitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara paling sedikit 2 tahun diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembibingan, dengan ketentuan:

1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau

2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

Rumus = (Jumlah Tahun x indeks) x 2 x 15%

Angka Kredit Ijasah dan Sertifikasi

Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat Golongan/Ruang

Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih  

Posting Komentar untuk "Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Bersertifikat Pendidik 2023"