Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku

Peraturan Kepala BSKAP Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Perjenjangan Buku diterbitkan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 62 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.


Landasan Hukum

Landasan Hukum diterbitkannya Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.


Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku.

1. Perjenjangan Buku adalah pemadupadanan antara buku dan pembaca sasaran sesuai dengan tahap kemampuan membaca.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

4. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.

5. Buku Ramah Cerna adalah karakteristik Buku berisikan materi teks/gambar yang mudah dicerna oleh Jenjang Pembaca Dini dan Jenjang Pembaca Awal.

6. Buku Berjenjang adalah Buku yang berisikan materi teks/gambar dan bahasa yang meningkat secara bertahap dari yang sederhana hingga lebih rumit sebagai tantangan membaca.

7. Jenjang A atau Jenjang Pembaca Dini adalah jenjang pembaca yang baru kali pertama mengenal buku yang memerlukan Perancah (scaffolding) untuk mendampingi anak membaca.

8. Jenjang B atau Jenjang Pembaca Awal adalah jenjang pembaca yang memerlukan Perancah (scaffolding) dan mampu membaca teks berupa kata/frasa dengan kombinasi bunyi huruf, klausa, dan kalimat sederhana.

9. Jenjang C atau Jenjang Pembaca Semenjana adalah jenjang pembaca yang mampu membaca teks secara lancar berbentuk paragraf dalam satu wacana.

10. Jenjang D atau Jenjang Pembaca Madya adalah jenjang pembaca yang mampu memahami beragam teks dengan tingkat kesulitan menengah.

11. Jenjang E atau Jenjang Pembaca Mahir adalah jenjang pembaca yang mampu membaca secara analitis dan kritis berbagai sumber bacaan untuk menyintesis pemikiran secara lebih baik.

12. Perancah adalah strategi untuk mendampingi anak dalam melakukan sesuatu dengan bantuan hingga akhirnya menjadi mandiri.


Tujuan

Pedoman Perjenjangan Buku ini disusun dengan tujuan sebagai acuan untuk:

a. pemerolehan naskah dan penerbitan Buku bermutu sesuai dengan pembaca
sasaran;

b. penilaian Buku Pendidikan atau penilaian Buku secara umum;

c. penyediaan Buku; dan

d. penggunaan Buku.

Di dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku dinyatakan bahwa ruang lingkup Pedoman Perjenjangan Buku mencakup Buku Pendidikan dan Buku Umum.


BACA JUGA : Buku Saku Buku Bacaan Bermutu untuk Bacaan Literasi Indonesia


Pedoman Perjenjangan Buku sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Jenjang A atau Jenjang Pembaca Dini;

b. Jenjang B atau Jenjang Pembaca Awal;

c. Jenjang C atau Jenjang Pembaca Semenjana;

d. Jenjang D atau Jenjang Pembaca Madya; dan

e. Jenjang E atau Jenjang Pembaca Mahir.

Setiap jenjang perbukuan digambarkan dengan simbol untuk ditampilkan pada kover setiap Buku yang diterbitkan.

Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Perjenjangan Buku tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.


Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih  

Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala BSKAP Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku"