Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tugas dan Fungsi Pengawas Ruang ANBK Tahun 2021

Salah satu komponen penting yang harus ada dalam pelaksanaan ANBK adalah pengawas ruang.

Di dalam POS ANBK 2021 disebutkan bahwa pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan.

Ketentuan penetapan pengawas ruang ANBK 2021 diatur dalam juknis ANBK Tahun 2021, sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan mengusulkan Pengawas ruang yang akan ditugaskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;

2. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan atau Surat Penugasan Pengawas Ruang dan menetapkan penjadwalan secara silang.

3. Rasio pengawas ruang adalah 1 : 15 (satu orang pengawas ruang mengawasi 15 peserta)

Tugas dan Fungsi Pengawas Ruang ANBK Tahun 2021

Tugas dan fungsi pengawas ruang ANBK perlu dipahami oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang diberi tugas untuk menjadi pengawas pelaksanaan ANBK tahun 2021.

Berikut ini adalah tugas dan fungsi pengawas ruang ANBK dikutip dari Juknis ANBK Tahun 2021.

1. Pra Asesmen

a. Hadir di lokasi satuan pendidikan pelaksana ANBK Empat Puluh Lima (45) menit sebelum ANBK dimulai.

b. Menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia satuan pendidikan pelaksana ANBK.

c. Mengisi dan menandatangani pakta integritas.

d. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN.

e. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK.

f. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;.

g. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor.

h. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan.

BACA JUGA : 

2. Pelaksanaan Asesmen

a. Memeriksa kesiapan ruang ANBK.

b. Menaruh kertas coratcoret di meja komputer peserta.

c. Mempersilahkan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukan kartu peserta ANBK serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.

d. Memeriksa dan memastikan setiap peserta ANBK hanya membawa alat tulis.

e. Meminta peserta memasukan username dan password.

f. Mengumumkan token AN kepada peserta.

g. Memastikan peserta menandatangani daftar hadir yang sudah disediakan

h. Mengingatkan peserta untuk membaca informasi di laman konfirmasi tes.

i. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk pengerjaan soalsoal.

j. Memastikan setiap peserta melakukan latihan pengerjaan soal.

k. Mempersilahkan peserta ANBK untuk memulai mengerjakan soal.

l. Selama ANBK berlangsung wajib:

1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ANBK

2) Memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan,

3) Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ANBK

m. Jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer, maka:

a. meminta peserta untuk logout dari komputer yang mengalami gangguan;

b. segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,;

c. meminta proktor untuk mereset login peserta untuk peserta tersebut;

d. memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.

3. Pasca Asesmen

a. Membersihkan meja komputer peserta dari kertas coratcoret.

b. Menaruh kertas coratcoret di meja peserta untuk sesi selanjutnya.

c. Menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan ANBK setelah ditandatangani kepada Panitia ANBK tingkat Satuan pendidikan.

d. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan.

e. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan. 

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Pengawas Ruang ANBK Tahun 2021"