Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar

  Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling BK SMP

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) untuk SMP.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan salah satu bentuk fasilitasi peserta didik/konseli agar dapat mencapai perkembangan secara optimal.

Semasa SMA, peserta didik dituntut untuk menjadi pribadi yang mandiri dan mampu mengambil pilihan, bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.

Eksistensi Bimbingan dan Konseling dapat dilihat dari irisan capaian pelayanannya sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan hidup (wellbeing), profil Pelajar Pancasila dan penguatan pendidikan karakter peserta didik/konseli.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya menguatkan peran layanan Bimbingan dan Konseling dengan menyusun model inspiratif layanan Bimbingan dan Konseling yang mengacu kepada dokumen Capaian Layanan (CL) yang telah dikembangkan.

Harapannya satuan pendidikan dapat mengembangkan sendiri perangkat layanan Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi peserta didik dalam mengaktualisasikan dirinya dan mencerminkan Profil Pelajar Pancasila seutuhnya.


Tujuan

Model Bimbingan dan Konseling ini bertujuan untuk memberi acuan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas.

Secara khusus, panduan ini bertujuan untuk:

1. memudahkan guru bimbingan dan konseling dalam menyusun desain pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah;

2. dapat menggambarkan berbagai layanan yang akan diselenggarakan di sekolah;

3. memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam upaya memahami kebutuhan dan karakteristik perkembangan peserta didik atau konseli dasar dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling;

4. memfasilitasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam pengelolaan program bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan program bimbingan dan konseling;

5. memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam penyelenggaraan berbagai layanan bimbingan dan konseling dalam upaya membantu peserta didik mencapai perkembangan secara optimal dalam berbagai aspek kehidupannya; dan

6. menginspirasi pimpinan satuan pendidikan, dinas pendidikan, pengawas sekolah, lembaga pendidikan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan komite sekolah dalam monitoring, evaluasi, dan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Atas.


Ruang Lingkup

Model bimbingan dan koseling di sekolah penggerak jenjang SMA mencakup beberapa hal berikut ini.

Bab I: Pendahuluan yang menjabarkan rasional dan tujuan model layanan bimbingan dan konseling dikembangkan di SMA, penyusunan program bimbingan dan konseling yang mencakup pengertian dan karakteristik bimbingan dan konseling di SMA, pemahaman karakteristik peserta didik dan tugas guru BK.

Bab II: menjabarkan mengenai komponen layanan BK dan gambaran kurikulum di sekolah penggerak

Bab III menjabarkan mengenai model layanan yang memuat pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling, karakteristik peminatan di sekolah penggerak, tahapan dalam pemilihan kelompok mata pelajaran dan peran unsur sekolah dalam proses peminatan dan capaian layanan

Bab IV menjabarkan tentang evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut, kemudian diakhiri dengan lampiran.


Pengguna

Model Bimbingan dan Konseling ini diperuntukkan bagi pemangku kepentingan layanan bimbingan dan konseling.

1. Guru bimbingan dan konseling atau konselor, dalam menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konseling.

2. Kepala sekolah dalam memfasilitasi terselenggarannya layanan, supervisi, dan evaluasi layanan bimbingan dan konseling di sekolah masing-masing.

3. Dinas pendidikan dalam memberikan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah.

4. Pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi dan pembinaan penyelenggaraan program pendidikan di sekolah, khususnya bimbingan dan konseling.

5. Lembaga pendidikan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam menyiapkan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor mengembangkan kurikulum.

6. Organisasi profesi bimbingan dan konseling dalam memberikan dukungan dalam pengembangan profesionalitas anggotanya, sehingga guru bimbingan dan konseling atau konselor yang menyelenggarakan program bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan sekolah menengah atas tepat sasaran.

7. Komite sekolah dalam memberikan dukungan bagi penyelenggaraan bimbingan dan konseling.

8. Pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan dan konseling (PPPTK Penjas dan BK) dalam menggunakan sebagai bahan sosialisasi, pelatihan, dan atau bimbingan teknis.


Rancangan dan Implementasi Layanan BK di SD

1. Perencanaan

a. Asesmen kebutuhan

Rencana kegiatan yang memberikan panduan untuk penyusunan program tahunan dan program semester dibuat agar membantu guru bimbingan dan konseling mencapai tujuan bimbingan.

Rencana kegiatan bimbingan dan konseling merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Rencana kegiatan dalam bimbingan dan konseling berisi tentang tujuan besar bimbingan konseling yang didapat dari hasil asesmen terhadap kondisi peserta didik serta standar kompetensi kemandirian siswa.

b. Analisis kebutuhan

Analisis kebutuhan dibuat berdasarkan hasil asesmen, tugas perkembangan, atau standar kompetensi kemandirian siswa saat memberikan bimbingan dan konseling.

2. Pelaksanaan

Pada pelaksanaannya, guru bimbingan dan konseling juga melibatkan berbagai pihak, seperti: kepala sekolah, dokter, psikolog, konselor, orang tua, atau keterlibatan orang dewasa lainnya disekitar kehidupan anak. Hal ini menyesuaikan dengan penanganan yang dibutuhkan.

3. Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut

Secara umum ditujukan untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan program yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menelaah program bimbingan dan konseling yang telah dan sedang dilaksanakan.

Hasil dari evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk mengembangkan dan memperbaiki program selanjutnya.

Selain itu hasil evaluasi juga dapat digunakan untuk kepentingan penyediaan umpan balik bagi pelaksana program bimbingan dan konseling dalam rangka perbaikan atau peningkatan implementasi program selanjutnya.

Pelaporan merupakan langkah lanjutan setelah evaluasi. Isi dalam pelaporan lebih bersifat mendeskripsikan dan memberi uraian analisis terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam kegiatan evaluasi sebelumnya.

Tindak lanjut dalam pelaksanaan layanan dapat dimunculkan sebagai bentuk respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor atas permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi selama proses pemberian layanan.

Baca : Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Jika digambarkan maka rancangan dari implementasi layanan BK sebagai berikut.


BACA JUGA :

Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling BK SMP KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar"