Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021.
Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Diterbitkannya Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah ini untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah,
Latar Belakang
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan,
Di dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.
Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Di dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data di atas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Oleh karena itu, melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender, yaitu perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah.
Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan
pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
Tujuan
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini bertujuan untuk dijadikan sebagai:
1. acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama;
2. acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah; dan
3. acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini adalah sebagai berikut.
1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama.
4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah.
9. Guru.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah.
2. Penyiapan calon Kepala Madrasah.
3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah.
4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 KLIK :
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021"